Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan759/KMK.04/1986 tentang Besarnya Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.