Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.05/2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dan hasil kesepakatan Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan tujuan menyesuaikan tarif layanan sesuai kondisi terkini.