Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.05/2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dan hasil kesepakatan Komite Pengarah BLU BPDPKS serta kajian Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan tujuan menyesuaikan tarif layanan sesuai kondisi terkini.
Pokok Pengaturan
- Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 yang mengatur tarif layanan BLU BPDPKS.
- Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya diatur berdasarkan harga CPO dalam rentang US$ 750 sampai US$ 1000 per ton.
- Tarif layanan ditetapkan per jenis produk, seperti tandan buah segar, biji sawit, bungkil, tandan buah kosong, cangkang kernel sawit, CPO, CPKO, olein, stearin, fatty acid distillate, refined bleached deodorized (RBD) palm olein, biodiesel, dan produk turunannya.
- Besaran tarif disesuaikan secara bertingkat sesuai harga CPO, dengan tarif mulai dari nol untuk tandan buah segar hingga tarif tertinggi untuk produk olahan seperti CPO dan CPKO.
- Peraturan ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada tanggal 25 Juni 2021.