Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.