Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan revisi tarif dari Menteri Kesehatan yang telah dikaji oleh tim penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP/WIP) dengan tarif kelas II sebagai acuan.
- Tarif tidak berdasarkan kelas, meliputi administrasi, visite, rawat jalan, pemakaian alat medis, tabung oksigen, tindakan medis non-operatif, instalasi gawat darurat, penunjang medis, pemulasaran jenazah, penggunaan lahan/ruangan/gedung, ambulans, serta pendidikan dan pelatihan.
- Tarif farmasi yang ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
-
Penetapan dan Penyesuaian Tarif
- Tarif kelas lain (III, I, VIP/WIP) dihitung berdasarkan persentase dari tarif kelas II.
- Tarif layanan mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor.
- Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, ambulans, serta pendidikan dan pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum.
- Tarif farmasi memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- Balai Besar dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Kebijakan Tarif Khusus
- Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk pasien dan kegiatan tertentu seperti korban bencana, pasien miskin non-penjamin, penugasan pemerintah, dan kegiatan khusus.
- Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2014.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas dengan rincian tarif untuk berbagai jenis layanan seperti rawat inap, administrasi, visite dokter dan penunjang, rawat jalan, pemakaian alat medis, tindakan medis, instalasi gawat darurat, penunjang medis (laboratorium, radiologi, rehabilitasi), dan pemulasaran jenazah.
- Tarif layanan disajikan dalam rentang harga yang berlaku sesuai jenis layanan dan satuan layanan.