Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan revisi tarif dari Menteri Kesehatan yang telah dikaji oleh tim penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Penyesuaian Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
Kebijakan Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif