Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No.343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Obligasi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.06/2005
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
77/PMK.06/2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No.343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Obligasi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.06/2005 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.