Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 77/PMK.06/2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No.343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Obligasi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.06/2005
09 Mar 2007
Mencabut 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara
09 Mar 2007
Dicabut dengan 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.