Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 yang mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain. Perubahan dilakukan karena evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa pengenaan bea masuk belum efektif, terutama karena lonjakan impor kain dari Vietnam dan Malaysia. Oleh karena itu, kedua negara tersebut dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan. Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian satuan barang dalam pemberitahuan pabean untuk mendukung kemudahan pemungutan bea masuk dan administrasi kepabeanan.
Perubahan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Tarif bea masuk tindakan pengamanan untuk berbagai pos tarif produk kain diatur dengan besaran tarif yang berlaku dalam dua periode, yaitu Periode II (9 November 2021 sampai 8 November 2022) dan Periode III (setelah 8 November 2022), dengan tarif yang menurun pada periode berikutnya.
Pengenaan Bea Masuk
Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dapat berupa tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional, tergantung pada pemenuhan ketentuan dalam skema tersebut.
Dokumen dan Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk produk kain dari negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan. Penelitian atas dokumen ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik untuk Surat Keterangan Asal preferensi maupun non-preferensi.
Penghapusan Ketentuan Tertentu
Ketentuan angka 2 Pasal 5 dihapus, dan ketentuan lain disesuaikan terkait pelaksanaan tarif bea masuk tindakan pengamanan.
Daftar Negara Dikecualikan
Daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan diperbarui dengan mengeluarkan Vietnam dan Malaysia dari daftar tersebut. Daftar ini memuat 120 negara yang tetap dikecualikan.
Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan dan mengatur pelaksanaan tarif bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain sesuai ketentuan yang diperbarui.