78/PMK.05/2011 - Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 92/PMK.05/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
78/PMK.05/2011
Judul/Tentang
Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.