Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Pertanian yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai untuk jasa yang diberikan oleh BLU tersebut.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Inseminasi Buatan Lembang merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif penjualan semen beku (dalam dan luar negeri, semen unsexing dan sexing)
b. Tarif deposit semen beku/embrio
c. Tarif pengujian mutu semen (internal dan eksternal)
d. Tarif layanan penunjang, meliputi bimbingan teknis, edu wisata, penggunaan sarana/prasarana, magang dan penelitian, konsultasi, jasa instruktur/narasumber/juri, tempat uji kompetensi, layanan fotografi, dan penjualan produk samping.
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
Kebijakan Tarif Khusus
Kepala BLU dapat mengenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan jumlah pembelian, pengguna layanan, kondisi produk/jasa, jenis kegiatan, dan kondisi keuangan BLU.
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif (contoh)