Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas dalam penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi penting terkait dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, termasuk:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jaminan Kesehatan) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta program jaminan kesehatan.
- Iuran PBI adalah iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah untuk PBI Jaminan Kesehatan.
- BPJS Kesehatan sebagai badan hukum penyelenggara program jaminan kesehatan.
- Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa oleh PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang mengambil keputusan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang berwenang menguji permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
-
Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 yang mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.
-
Penegasan mekanisme dan kewenangan dalam pengelolaan dana iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran agar pelaksanaan program berjalan efektif dan akuntabel.
-
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Februari 2022.