Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas dalam penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran.
Definisi penting terkait dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, termasuk:
Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 yang mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.
Penegasan mekanisme dan kewenangan dalam pengelolaan dana iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran agar pelaksanaan program berjalan efektif dan akuntabel.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Februari 2022.