Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 06 Feb 1995

    Mencabut 959/KMK.04/1983 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Dperbolehkan untuk Dikurangkan Sebagai Biaya

  • 06 Feb 1995

    Dicabut dengan 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya.

  • 06 Feb 1995

    Diubah dengan 68/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 235/KMK.01/1998

  • 06 Feb 1995

    Diubah dengan 235/KMK.01/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

  • 06 Feb 1995

    Diubah dengan 204/KMK.04/2000 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmenkeu No. 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

  • 06 Feb 1995

    Diubah dengan 83/PMK.03/2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.-- Jakarta, 2006