Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.04/2021 ini dibuat untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik dalam pengenaan tarif bea masuk, serta mengakomodasi dinamika persetujuan kemitraan tersebut.
Ketentuan Umum
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain-Lain
Lampiran
Pencabutan dan Berlaku
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penggunaan tarif preferensi, persyaratan dokumen, mekanisme penelitian, serta sanksi atas ketidaksesuaian dalam rangka pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile.