Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.04/2021 ini dibuat untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik dalam pengenaan tarif bea masuk, serta mengakomodasi dinamika persetujuan kemitraan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi berbagai istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, dan Badan Usaha KEK.
- Penjelasan tentang Tarif Preferensi yang merupakan tarif bea masuk khusus berdasarkan persetujuan antara Indonesia dan Chile.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Ketentuan asal barang meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh di negara anggota, diproduksi dengan bahan originating, atau memenuhi aturan khusus produk (PSR).
- Kriteria pengiriman mengatur pengiriman langsung atau melalui negara lain tanpa proses selain bongkar muat.
- Ketentuan prosedural mengatur penerbitan dan pengisian Surat Keterangan Asal (SKA) Form IC-CEPA, termasuk tata cara koreksi, penggantian, dan penggunaan invoice dari negara ketiga.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form IC-CEPA untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang dan kriteria pengiriman.
- Penelitian meliputi kesesuaian data, fisik barang, dan tarif yang dikenakan.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, tarif preferensi dapat ditolak dan dikenakan tarif umum.
- Prosedur Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit dilakukan jika keabsahan SKA diragukan.
- Keputusan atas SKA harus disampaikan secara tertulis dengan dasar hukum dan fakta.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form IC-CEPA secara periodik.
- Hasil monitoring disampaikan kepada direktur yang bertugas di bidang kerja sama kepabeanan internasional.
-
Ketentuan Lain-Lain
- Barang impor dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form IC-CEPA, dengan ketentuan tidak untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA.
- Penelitian ketentuan asal barang untuk impor dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara khusus.
- SKA Form IC-CEPA yang dibatalkan oleh instansi penerbit tidak dapat digunakan untuk tarif preferensi.
- Ketentuan khusus selama pandemi COVID-19 dan keadaan kahar (force majeure) dapat diatur dengan prosedur khusus oleh Menteri atau pelimpahan kewenangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, termasuk definisi barang wholly obtained, produced exclusively, dan aturan PSR.
- Ketentuan prosedural terkait pengisian dokumen pabean dan SKA Form IC-CEPA.
- Tata cara pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK, termasuk kewajiban penyerahan SKA dan dokumen pelengkap, serta mekanisme penelitian dan penolakan SKA.
- Bentuk dan format SKA Form IC-CEPA serta petunjuk pengisian (Overleaf Notes).
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 beserta perubahannya.
- Berlaku 30 hari setelah diundangkan (mulai berlaku sejak 29 Juni 2021).
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penggunaan tarif preferensi, persyaratan dokumen, mekanisme penelitian, serta sanksi atas ketidaksesuaian dalam rangka pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile.