Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan81/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.