Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.04/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA). Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan terkait pelayanan kepabeanan impor barang dari negara anggota ASEAN, mengakomodasi amandemen prosedur sertifikasi operasional (OCP) dan Surat Keterangan Asal Form D.
Definisi dan Istilah
Peraturan mengatur definisi penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA Form D, e-Form D, Deklarasi Asal Barang (DAB), dan mekanisme sertifikasi mandiri (Self Certification).
Kriteria Asal Barang
Ketentuan Prosedural Penerbitan dan Penggunaan SKA Form D dan DAB
Penggunaan Tarif Preferensi
Pengawasan dan Pemeriksaan
Ketentuan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Pengisian Dokumen Pemberitahuan Impor dan Pabean
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.