Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.04/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA). Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan terkait pelayanan kepabeanan impor barang dari negara anggota ASEAN, mengakomodasi amandemen prosedur sertifikasi operasional (OCP) dan Surat Keterangan Asal Form D.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
Peraturan mengatur definisi penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA Form D, e-Form D, Deklarasi Asal Barang (DAB), dan mekanisme sertifikasi mandiri (Self Certification).
-
Kriteria Asal Barang
- Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (wholly obtained/produced).
- Barang yang tidak seluruhnya diperoleh di satu Negara Anggota dengan kriteria:
a. Regional Value Content (RVC) minimal 40% dari nilai FOB.
b. Change in Tariff Heading (CTH) yaitu perubahan klasifikasi tarif pada 4 digit pertama HS.
c. Product Specific Rules (PSR) yang meliputi kriteria khusus seperti perubahan klasifikasi tarif, kandungan nilai regional, dan proses produksi tertentu.
- Akumulasi dan akumulasi parsial diatur untuk bahan baku dari Negara Anggota lain.
- Ketentuan de minimis, perlakuan pengemas, aksesoris, spare part, dan elemen netral juga diatur.
-
Ketentuan Prosedural Penerbitan dan Penggunaan SKA Form D dan DAB
- SKA Form D harus diterbitkan sesuai format dan ketentuan, dapat diterbitkan secara retroaktif dan dapat diganti jika hilang/rusak.
- Pengisian dan koreksi SKA Form D dan e-Form D diatur secara rinci.
- SKA Back-to-Back dan DAB Back-to-Back diatur untuk ekspor lanjutan dengan ketentuan khusus.
- Penyerahan dokumen asli SKA Form D dan/atau DAB wajib dilakukan oleh importir, TPB, PLB, pengusaha Kawasan Bebas, dan Badan Usaha KEK sesuai dengan ketentuan waktu dan prosedur yang berlaku.
-
Penggunaan Tarif Preferensi
- Importir dan pelaku usaha wajib menyerahkan dokumen asli SKA Form D dan/atau DAB serta mencantumkan kode fasilitas dan nomor referensi pada dokumen pabean.
- Ketentuan khusus untuk jalur hijau, kuning, merah, dan mitra utama kepabeanan (AEO) diatur terkait penyerahan dokumen.
- Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, pengusaha Kawasan Bebas, dan Badan Usaha KEK wajib mematuhi ketentuan penyerahan dokumen dan pengisian pemberitahuan pabean.
-
Pengawasan dan Pemeriksaan
- Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang, audit kepabeanan, dan permintaan retroactive check terhadap SKA Form D dan/atau DAB jika diragukan keabsahannya.
- Proses retroactive check harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 180 hari.
- SKA Form D dan/atau DAB dapat ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan jika tidak memenuhi ketentuan atau tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
-
Ketentuan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Tata cara pengenaan tarif preferensi diatur secara rinci untuk pemasukan, pengeluaran, dan perpindahan barang di dalam dan antar TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Penyerahan dokumen asli SKA Form D dan/atau DAB serta dokumen pelengkap pabean wajib dilakukan sesuai ketentuan waktu dan prosedur.
- Penolakan SKA Form D dan/atau DAB serta pemberitahuan penolakan kepada instansi penerbit dan otoritas berwenang diatur secara tegas.
-
Pengisian Dokumen Pemberitahuan Impor dan Pabean
- Pengisian kode fasilitas, nomor referensi, tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB wajib dilakukan dengan benar pada dokumen pabean impor, pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di TPB/PLB, PPFTZ-01 untuk Kawasan Bebas, dan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK.
- Pengisian dokumen pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP juga diatur.
-
Ketentuan Lain
- Website pengecekan validitas SKA Form D dapat ditetapkan oleh instansi penerbit SKA dan diinformasikan secara resmi.
- SKA Form D yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku dan diproses sesuai ketentuan baru.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.