Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
82/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.