82/KMK.03/2003 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 536/KMK.04/2000 tentang Tatacara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan82/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.