Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 merupakan perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan menyesuaikan kriteria penerima insentif secara selektif, dengan prioritas pada sektor-sektor yang terdampak dan perlu didukung pemulihannya, sambil memperhatikan kapasitas fiskal negara.
Perpanjangan Jangka Waktu Insentif Pajak:
Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif:
Mekanisme Pemanfaatan Insentif:
Jenis Insentif Pajak yang Diatur:
Lampiran Klasifikasi Lapangan Usaha:
Contoh Penghitungan dan Formulir:
Ketentuan Administrasi:
Ketentuan Khusus:
Peraturan ini memperpanjang dan menyesuaikan pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 dengan fokus pada sektor-sektor prioritas, mengatur mekanisme pemanfaatan dan pelaporan insentif, serta menetapkan daftar KLU yang berhak menerima insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.