Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 merupakan perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan menyesuaikan kriteria penerima insentif secara selektif, dengan prioritas pada sektor-sektor yang terdampak dan perlu didukung pemulihannya, sambil memperhatikan kapasitas fiskal negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perpanjangan Jangka Waktu Insentif Pajak:
- Insentif PPh Pasal 21, PPh final, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
- Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang sampai 31 Desember 2021.
- Perpanjangan ini hanya berlaku untuk wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, dan wajib pajak penerima P3-TGAI.
-
Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif:
- Insentif diberikan secara selektif berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran peraturan.
- Wajib pajak harus memenuhi kriteria peredaran bruto sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
-
Mekanisme Pemanfaatan Insentif:
- Wajib pajak dan pemberi kerja wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif melalui formulir elektronik di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif sebelumnya harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk perpanjangan.
- Penyampaian laporan realisasi insentif PPh final dan PPh Pasal 21 DTP wajib dilakukan secara tepat waktu.
-
Jenis Insentif Pajak yang Diatur:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
- PPh final ditanggung pemerintah.
- Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
- Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
-
Lampiran Klasifikasi Lapangan Usaha:
- Daftar lengkap KLU yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
- KLU mencakup sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
-
Contoh Penghitungan dan Formulir:
- Contoh penghitungan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp200 juta.
- Contoh penghitungan insentif PPh final DTP untuk usaha dengan peredaran bruto tertentu.
- Contoh penghitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
- Formulir dan petunjuk pengisian untuk pemberitahuan pemanfaatan insentif, laporan realisasi, permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan surat penolakan permohonan.
-
Ketentuan Administrasi:
- Wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan dan laporan realisasi sesuai ketentuan.
- Surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dapat diajukan dan diterbitkan untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria.
- Penolakan permohonan surat keterangan bebas juga diatur dengan alasan tidak memenuhi kriteria.
-
Ketentuan Khusus:
- Insentif hanya berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria KLU dan peredaran bruto.
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diberikan kepada PKP berisiko rendah sesuai ketentuan.
- Mekanisme pengajuan dan pelaporan insentif diatur secara rinci untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan.
Kesimpulan Singkat
Peraturan ini memperpanjang dan menyesuaikan pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 dengan fokus pada sektor-sektor prioritas, mengatur mekanisme pemanfaatan dan pelaporan insentif, serta menetapkan daftar KLU yang berhak menerima insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.