Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-9/PB/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbal Jasa Pelayananan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.