Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan830/KMK.01/1990 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilan
Nya Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.