Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi diterbitkan untuk mengatur pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa dari sudut pandang pemberi konsesi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pengaturan standar akuntansi pemerintahan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan perjanjian konsesi jasa dalam laporan keuangan pemerintah berbasis akrual.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa oleh entitas pemerintah sebagai pemberi konsesi.
- Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi dan mitra untuk penyediaan jasa publik menggunakan aset konsesi jasa.
- Standar ini berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun laporan keuangan umum.
- Tidak berlaku untuk akuntansi mitra konsesi yang mengikuti standar akuntansi keuangan relevan.
-
Pengakuan dan Pengukuran Aset Konsesi Jasa
- Pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa jika mengendalikan jenis jasa, penerima jasa, dan tarif serta memiliki kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi.
- Aset diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal, kecuali aset milik pemberi konsesi yang direklasifikasi.
- Aset konsesi jasa disusutkan/amortisasi selama umur ekonomis teknis aset, tidak dibatasi masa konsesi.
- Pada akhir masa konsesi, aset direklasifikasi ke jenis aset tetap atau tak berwujud sesuai nilai tercatat.
-
Pengakuan dan Pengukuran Kewajiban
- Kewajiban diakui bersamaan dengan pengakuan aset konsesi jasa, diukur sebesar nilai aset disesuaikan dengan imbalan yang dialihkan.
- Kompensasi kepada mitra dapat berupa:
- Skema kewajiban keuangan (pembayaran kas atau kewajiban keuangan).
- Skema pemberian hak usaha (hak mitra memungut pendapatan dari pengguna aset).
- Kewajiban keuangan diukur sesuai standar instrumen keuangan dan diamortisasi menggunakan metode bunga efektif.
- Pembayaran dialokasikan sebagai pengurang kewajiban, biaya keuangan, dan biaya layanan publik.
- Pendapatan tangguhan diakui dan diamortisasi sesuai substansi ekonomi perjanjian.
-
Kewajiban Lainnya, Komitmen, dan Kontinjensi
- Dicatat sesuai standar akuntansi mengenai provisi, kewajiban kontinjensi, dan aset kontinjensi.
- Jaminan keuangan dan jaminan kinerja diidentifikasi dan dicatat sesuai definisi kontrak jaminan keuangan atau asuransi.
-
Pendapatan Lainnya
- Pendapatan selain dari kompensasi utama diakui sesuai standar pendapatan dari transaksi pertukaran.
- Pendapatan dari bagi hasil atau pembayaran sewa diakui sesuai substansi perjanjian.
-
Penyajian dan Pengungkapan
- Informasi perjanjian konsesi jasa disajikan sesuai PSAP tentang Penyajian Laporan Keuangan.
- Pengungkapan meliputi deskripsi perjanjian, ketentuan signifikan, nilai buku aset, hak dan kewajiban, opsi perpanjangan, dan perubahan perjanjian.
- Pengungkapan dapat dilakukan per perjanjian atau kelompok perjanjian serupa.
-
Ketentuan Transisi
- Penerapan standar dilakukan secara retrospektif dengan mengakui aset dan kewajiban konsesi jasa yang belum diakui sebelumnya.
- Dampak kumulatif dicatat sebagai penyesuaian ekuitas pada awal periode penerapan.
- Standar berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
-
Perbedaan dengan IPSAS 32
- Penyesuaian terkait penyajian laporan keuangan, transisi, dan tanggal efektif.
- Penambahan paragraf penegasan terkait penyusutan aset konsesi jasa dan perlakuan akhir masa konsesi.
- Penjelasan khusus terkait pembayaran dalam skema tanpa pembayaran langsung kepada mitra.
-
Contoh Ilustrasi
- Disediakan contoh ilustrasi akuntansi perjanjian konsesi jasa dengan berbagai skema kompensasi (pembayaran langsung, hak usaha, kombinasi).
- Ilustrasi mencakup pengakuan aset, kewajiban, pendapatan, penyusutan, dan penyesuaian pada akhir masa konsesi.
- Contoh juga mengilustrasikan penerapan retrospektif dan pengaruhnya pada laporan keuangan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara akuntansi perjanjian konsesi jasa oleh pemberi konsesi pemerintah, memastikan konsistensi, transparansi, dan keterbandingan laporan keuangan pemerintah terkait kerjasama penyediaan jasa publik dengan badan usaha.