Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi diterbitkan untuk mengatur pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa dari sudut pandang pemberi konsesi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pengaturan standar akuntansi pemerintahan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan perjanjian konsesi jasa dalam laporan keuangan pemerintah berbasis akrual.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pengakuan dan Pengukuran Aset Konsesi Jasa
Pengakuan dan Pengukuran Kewajiban
Kewajiban Lainnya, Komitmen, dan Kontinjensi
Pendapatan Lainnya
Penyajian dan Pengungkapan
Ketentuan Transisi
Perbedaan dengan IPSAS 32
Contoh Ilustrasi
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara akuntansi perjanjian konsesi jasa oleh pemberi konsesi pemerintah, memastikan konsistensi, transparansi, dan keterbandingan laporan keuangan pemerintah terkait kerjasama penyediaan jasa publik dengan badan usaha.