Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan85/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.