Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi diterbitkan untuk mengatur pelaporan keuangan atas properti investasi dalam entitas pemerintah berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Peraturan ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi agar pelaporan keuangan pemerintah menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Properti investasi adalah properti yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau kenaikan nilai, bukan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, pelayanan masyarakat, produksi barang/jasa, atau untuk tujuan administratif.
- Properti yang digunakan sendiri, disewakan dengan sewa pembiayaan, atau dimiliki untuk tujuan strategis tidak termasuk properti investasi.
-
Pengakuan Properti Investasi
- Diakui sebagai aset jika manfaat ekonomi masa depan besar kemungkinan mengalir ke entitas dan biaya perolehan atau nilai wajar dapat diukur andal.
- Biaya perolehan meliputi harga pembelian dan pengeluaran langsung terkait, tidak termasuk biaya perawatan sehari-hari.
-
Pengukuran pada Saat Pengakuan Awal
- Properti investasi diukur sebesar biaya perolehan.
- Jika diperoleh melalui transaksi non-pertukaran, diukur berdasarkan nilai wajar.
- Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan nilai buku.
-
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
- Menggunakan metode biaya: nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
- Revaluasi umumnya tidak diperkenankan kecuali berdasarkan ketentuan pemerintah nasional.
- Jika revaluasi dilakukan, harus dilakukan secara simultan dan hasilnya diakui dalam ekuitas.
-
Alih Guna Properti Investasi
- Alih guna dilakukan jika terjadi perubahan penggunaan properti, misalnya dari properti investasi menjadi aset tetap atau persediaan, dan sebaliknya.
- Nilai tercatat properti yang dialihgunakan tetap digunakan tanpa perubahan.
-
Pelepasan Properti Investasi
- Dihentikan pengakuannya saat dijual, ditukar, dihapuskan, atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomi.
- Keuntungan atau kerugian pelepasan diakui dalam surplus/defisit periode berjalan.
-
Penyajian
- Properti investasi diklasifikasikan sebagai aset non-lancar dan disajikan terpisah dari aset tetap dan aset lainnya.
-
Pengungkapan
- Mengungkapkan dasar penilaian, metode penyusutan, masa manfaat, rekonsiliasi nilai tercatat, informasi revaluasi, kriteria pengklasifikasian, penghasilan sewa, beban operasi, kewajiban kontraktual, dan properti yang disewa oleh entitas pemerintah lain.
-
Ketentuan Transisi dan Efektifitas
- Penerapan standar dilakukan secara prospektif mulai laporan keuangan tahun anggaran 2022.
- Aset diklasifikasikan sebagai properti investasi menggunakan nilai tercatat sebagai nilai perolehan awal.
-
Perbedaan dengan IPSAS 16
- PSAP 17 mengadopsi IPSAS 16 dengan beberapa penyesuaian, terutama tidak menggunakan nilai wajar sebagai dasar pengukuran setelah pengakuan awal, tidak mengatur sewa operasi, dan menyesuaikan definisi properti investasi agar sesuai dengan fungsi pemerintah.
-
Contoh Ilustrasi
- Contoh jurnal akuntansi untuk perolehan, pengakuan pendapatan sewa, pengukuran setelah pengakuan awal, revaluasi, alih guna, dan pelepasan properti investasi disediakan sebagai panduan praktis.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten dalam pengelolaan dan pelaporan properti investasi oleh entitas pemerintah guna mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.