Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi diterbitkan untuk mengatur pelaporan keuangan atas properti investasi dalam entitas pemerintah berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Peraturan ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi agar pelaporan keuangan pemerintah menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pengakuan Properti Investasi
Pengukuran pada Saat Pengakuan Awal
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Alih Guna Properti Investasi
Pelepasan Properti Investasi
Penyajian
Pengungkapan
Ketentuan Transisi dan Efektifitas
Perbedaan dengan IPSAS 16
Contoh Ilustrasi
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten dalam pengelolaan dan pelaporan properti investasi oleh entitas pemerintah guna mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.