86/PMK.07/2012 - Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan86/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.