Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum guna membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan pelayanan dasar publik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Pemotongan Penyaluran TKD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa)
Pemotongan dapat dilakukan jika terdapat:
- Kelebihan penyaluran TKD yang tidak digunakan sesuai peruntukan.
- Tunggakan pembayaran pinjaman daerah.
- Pembayaran kembali pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- Tidak dilaksanakannya hibah dari daerah induk ke daerah otonomi baru.
- Tidak atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan.
- Kebijakan pengamanan penerimaan negara.
- Beban biaya akibat tuntutan hukum yang melibatkan pemerintah daerah.
- Tidak terpenuhinya kewajiban alokasi belanja wajib dalam APBD.
- Tidak terpenuhinya kewajiban penyesuaian tarif dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua.
- Kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Batas Pemotongan
Jika terdapat lebih dari satu alasan pemotongan, total pemotongan maksimal 50% dari penyaluran periode bersangkutan.
-
Pengaturan Khusus Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan
Tata cara pemotongan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
-
Pengamanan Penerimaan Negara
Pemotongan pajak pusat saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Belanja Wajib yang Harus Dialokasikan Pemerintah Daerah
Meliputi:
- Alokasi Dana Desa
- Belanja wajib dari Dana Transfer Umum (DTU)
- Belanja kesehatan
- Belanja pendidikan
- Belanja wajib lain sesuai peraturan perundang-undangan
-
Penyelesaian Tunggakan Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Papua
- Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di Papua dan kementerian/lembaga terkait.
- Pemerintah daerah dan instansi terkait wajib menyampaikan data tunggakan beasiswa.
- Berdasarkan koordinasi dan verifikasi, pemotongan TKD dapat dilakukan dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Pengelolaan Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Papua
- Pemerintah daerah di Papua wajib membangun dan menyampaikan basis data mahasiswa penerima beasiswa secara triwulanan kepada Menteri Keuangan.
- Jika tidak disampaikan, Menteri Keuangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
-
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur perubahan beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya terkait pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.