Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum guna membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan pelayanan dasar publik.
Pemotongan Penyaluran TKD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa)
Pemotongan dapat dilakukan jika terdapat:
Batas Pemotongan
Jika terdapat lebih dari satu alasan pemotongan, total pemotongan maksimal 50% dari penyaluran periode bersangkutan.
Pengaturan Khusus Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan
Tata cara pemotongan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Pengamanan Penerimaan Negara
Pemotongan pajak pusat saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Belanja Wajib yang Harus Dialokasikan Pemerintah Daerah
Meliputi:
Penyelesaian Tunggakan Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Papua
Pengelolaan Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Papua
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur perubahan beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya terkait pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.