Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
86/PMK.08/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 10/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
01 Jun 2011
Mengubah 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
01 Jun 2011
Mengubah 172/PMK.08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
01 Jun 2011
Dicabut dengan 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.