Dicabut dengan 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan.
30 Agu 2007
Mengubah 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisa Si Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan