Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan87/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.