Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan, sebagai revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013, berdasarkan usulan dan kajian dari Menteri Kesehatan dan tim penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Klasifikasi Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif dibedakan dalam kelas III, II, I, VIP, dan VVIP dengan persentase tarif kelas II sebagai acuan:
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Tarif untuk layanan rawat jalan, ICU, IGD, dan lain-lain tercantum dalam lampiran dan dikenakan kepada masyarakat umum.
Pertimbangan Penetapan Tarif
Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Tata cara pengenaan tarif diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
Tarif Khusus
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kepada pihak penjamin atau pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pemberian Tarif Khusus dan Diskon
Pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, misalnya korban bencana, masyarakat miskin, penugasan pemerintah, dan kegiatan sosial. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama.
Tarif Kombinasi Layanan
Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar, dengan ketentuan lebih lanjut oleh Direktur Utama.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013 dicabut dan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 24 Mei 2022.