Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan dinilai sudah tidak relevan dengan praktik penatausahaan persediaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan tersebut.