Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
30 Sep 2005
Mengubah 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang untuk Angkutan Umum.
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang untuk Angkutan Umum.
Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, Dan Bahan Peledak Industri Komersial Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor