88/PMK.02/2016 - Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 194/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
88/PMK.02/2016
Judul/Tentang
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat.