88/PMK.06/2012 - Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan
Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.