Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.