Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan tersebut.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PLB, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, Tarif Preferensi, Surat Keterangan Asal (SKA) Form IM, dan lain-lain.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form IM secara periodik dan melaporkan hasilnya untuk evaluasi kebijakan.
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni 2022 dan mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Mozambik.