Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PLB, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, Tarif Preferensi, Surat Keterangan Asal (SKA) Form IM, dan lain-lain.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif bea masuk preferensial yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Tarif preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, impor dari TPB, PLB, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dan KEK ke Daerah Pabean dengan persyaratan tertentu.
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh di satu negara anggota (wholly obtained) dan barang yang tidak seluruhnya diperoleh di satu negara anggota dengan kandungan nilai minimal 40% (Qualifying Value Content/QVC) atau memenuhi Product Specific Rules (PSR).
- Ketentuan pengiriman barang harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk pengiriman langsung atau melalui negara transit tanpa proses produksi.
- Prosedur penerbitan SKA Form IM diatur secara rinci, termasuk pengisian, masa berlaku, dan penanganan SKA yang hilang atau rusak.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA Form IM untuk memastikan pemenuhan kriteria asal barang, pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Penelitian ulang dan audit kepabeanan dapat dilakukan jika diperlukan.
- SKA Form IM yang diragukan keabsahannya dapat dikenai permintaan Retroactive Check dan Verification Visit ke negara penerbit SKA.
- Jika SKA Form IM palsu atau tidak memenuhi ketentuan, tarif preferensi tidak diberikan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan kepabeanan.
-
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form IM secara periodik dan melaporkan hasilnya untuk evaluasi kebijakan.
-
Ketentuan Lain-Lain
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form IM dengan syarat tertentu.
- Tarif preferensi juga dapat diberikan untuk barang yang dikirim untuk pameran dan terjual di negara pengimpor.
- Penetapan prosedur khusus dapat dilakukan dalam keadaan kahar (force majeure).
- Petunjuk teknis dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Pengaturan rinci mengenai tata cara pengenaan tarif preferensi untuk barang yang masuk dan keluar dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK, termasuk kewajiban penyerahan SKA Form IM dan dokumen pelengkap kepada pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tertentu.
- Penolakan tarif preferensi jika dokumen tidak diserahkan sesuai ketentuan.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, termasuk definisi wholly obtained, QVC, PSR, akumulasi, dan pengecualian proses yang tidak diperhitungkan (non qualifying operations).
- Ketentuan pengisian dokumen pabean dan tata cara pengenaan tarif preferensi di berbagai kawasan dan fasilitas kepabeanan.
- Bentuk dan format SKA Form IM serta petunjuk pengisian.
Penetapan dan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni 2022 dan mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Mozambik.