Dicabut dengan PMK 126 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
05 Jul 2017
Mencabut 81/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan89/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.