Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan89/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.