bahwa untuk pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010;
bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010 perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Kontraktor Alih Kelola adalah Kontraktor yang ditetapkan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang untuk mengelola wilayah kerja eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh Kontraktor dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah.
BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya disebut BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola BMN Hulu Migas.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah Unit Pengendali yang secara khusus dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 (nol) sampai dengan 12 (dua belas) mil laut).
Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, Unit Pengendali, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pengelola BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN Hulu Migas untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan dalam mengelola dan menatausahakan BMN Hulu Migas untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemakaian Bersama antara Kontraktor dengan Kontraktor lain yang selanjutnya disebut Pemakaian Bersama adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas secara bersama-sama oleh Kontraktor dan Kontraktor lain dengan kendali operasional tetap pada Kontraktor.
Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada negara.
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama, dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada negara.
Biaya Pemanfaatan adalah sejumlah uang yang disetorkan ke Kas Negara oleh Kontraktor Alih Kelola atas Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Pemindahan Kepemilikan ( transfer of title ) yang selanjutnya disebut Pemindahan Kepemilikan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada Pihak Lain di luar negeri atau Pihak Lain di dalam negeri dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
Beli Balik ( buy back ) yang selanjutnya disebut Beli Balik adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada pemasok/vendor/pabrikan atau Pihak Lain dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang. __ 31. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN Hulu Migas.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Hulu Migas pada saat tertentu.
Limbah Sisa Produksi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi untuk memperoleh minyak dan gas bumi yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi, produksi, pengangkutan, perawatan, penutupan, dan peninggalan sumur, serta pemulihan bekas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN Hulu Migas.
Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/ Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/ lembaga internasional.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan:
BMN Hulu Migas yang dibeli atau diperoleh Kontraktor dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Hulu Minyak dan Gas Bumi antara Kontraktor dengan Pemerintah Republik Indonesia;
BMN Eks Terminasi; dan
BMN Hulu Migas yang merupakan sisa/limbah hasil dari proses operasi/produksi.
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan pada masa eksplorasi dan/atau produksi; dan
barang yang berasal dari Kontrak Kerja/ Contract of Work (CoW) dan berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Limbah Sisa Operasi perminyakan dan Limbah Sisa Produksi yang tidak termasuk sebagai produk sampingan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang berada dalam tanggung jawab dan pengamanan Kontraktor.
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
Pasal 3
Barang yang dibeli atau diperoleh melalui proses impor untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan Kontraktor dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan BMN Hulu Migas setelah:
mendarat di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain di Indonesia; dan
dipenuhinya kewajiban pabean tujuan diimpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 4
Penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN Hulu Migas merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa BMN Hulu Migas.
BAB II
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Menteri
Pasal 5
Menteri selaku Pengelola Barang menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas.
Dalam menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki tugas meliputi:
melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas;
melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala; dan
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengelola Barang memiliki wewenang meliputi:
memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penilaian, penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan, atau Penghapusan BMN Hulu Migas yang diajukan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, sesuai batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
menetapkan status Penggunaan BMN Hulu Migas atas inisiatif Menteri;
mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
mengelola anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
melakukan peninjauan lapangan untuk pembinaan pengelolaan BMN Hulu Migas;
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau 2) pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat;
kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99) menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang
Pasal 6
Dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, Menteri Teknis menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengelola Barang.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang memiliki tugas meliputi:
melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas;
melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas;
melakukan monitoring/evaluasi dan reviu atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Unit Pengendali;
melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Menteri;
melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Baran
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang memiliki wewenang meliputi:
mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN Hulu Migas kepada Menteri;
mengajukan permohonan:
penetapan status Penggunaan;
Pemanfaatan oleh Pihak Lain atau oleh Kontraktor Baru atas BMN Eks Terminasi;
Pemindahtanganan;
pemusnahan; atau
Penghapusan BMN Hulu Migas, kepada Menteri;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan oleh Unit Pengendali; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Bagian Ketiga
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Unit Pengendali
Pasal 7
Unit Pengendali dalam pengelolaan BMN Hulu Migas berfungsi sebagai unit yang menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Dalam menjalankan fungsi sebagai unit yang menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengendali memiliki tugas meliputi:
melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas;
melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas;
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Unit Pengendali;
melakukan monitoring/evaluasi dan reviu atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kontraktor;
melakukan pencatatan konsolidasian BMN Hulu Migas;
melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor; dan
melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pengendali memiliki wewenang meliputi:
mengajukan permohonan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pemusnahan BMN Hulu Migas kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemanfaatan BMN Hulu Migas yang disampaikan Kontraktor, sesuai dengan batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Keempat
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kontraktor
Pasal 8
Kontraktor berfungsi sebagai pelaksana eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
Kontrak Kerja Sama.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor Pengendali memiliki tugas meliputi:
melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
melakukan pengurusan, penyimpanan dan pengadministrasian bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan BMN Hulu Migas;
melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Unit Pengendali;
melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis serta pemeliharaan BMN Hulu Migas yang berada dalam penguasaannya;
melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas; dan
melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor memiliki wewenang meliputi:
menggunakan dan/atau memanfaatkan BMN Hulu Migas untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
mengajukan permohonan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pemusnahan BMN Hulu Migas;
mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Unit Pengendali;
mengajukan permohonan Penghapusan BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Unit Pengendali; dan
menjalankan wewenang lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN, PENGANGGARAN DAN PENGADAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Pasal 9
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas berpedoman pada standar yang berlaku di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi serta memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas serta tata kelola yang baik ( good governance ).
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas, baik untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ) yang menjadi bagian dari Work Program and Budget tahunan maupun untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split yang menjadi bagian dari Work Program , mempertimbangkan:
ketersediaan barang pada Kontraktor tersebut atau pada Kontraktor lainnya;
waktu proses penyediaan yang diperlukan;
proses pengadaan yang sedang berjalan;
persediaan pengaman yang ditetapkan; dan/atau
efisiensi pengembalian biaya operasi.
Penyusunan, penelitian, persetujuan/penetapan, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan/atau penganggaran BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.
Bagian Kedua
Pengadaan
Pasal 10
Pengadaan BMN Hulu Migas harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi prinsip efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta tata kelola yang baik ( good governance ).
Pengadaan BMN Hulu Migas berupa tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengadaan tanah.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas berikut segala akibat hukum yang menyertainya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.
BAB IV
PEMANFAATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
Pemanfaatan dilakukan terhadap:
BMN Hulu Migas yang belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
BMN Eks Terminasi.
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan sebagai BMN Hulu Migas yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
Pasal 12
Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf a dilakukan oleh:
Kontraktor lain; atau
Pihak Lain.
Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
Kontraktor Alih Kelola;
Kontraktor lain; atau
Pihak Lain (3) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk:
mendayagunakan BMN Hulu Migas;
menghemat biaya operasi;
menunjang penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
mendukung ketahanan energi nasional;
melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat; dan/atau f. mencegah penggunaan secara tidak sah oleh Pihak Lain.
BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk:
dipindahtangankan oleh pihak yang melakukan Pemanfaatan; dan/atau
digadaikan atau dijadikan objek jaminan.
Pasal 13
Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf a dilakukan dalam bentuk:
Pemakaian Bersama;
Pinjam Pakai antar Kontraktor;
Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah;
Transfer; atau
Sewa.
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Unit Pengendali dan dilaporkan oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan permohonan dari Unit Pengendali melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik tahunan.
Pasal 14
Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf b dilakukan dalam bentuk:
Sewa;
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi;
Transfer; atau
Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah.
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan permohonan Unit Pengendali melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah mendapat persetujuan Unit Pengendali.
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik tahunan.
Bagian Kedua
Pemakaian Bersama
Pasal 15
Pemakaian Bersama dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain.
BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Pemakaian Bersama adalah tanah dan/atau harta benda modal yang dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor, seperti:
kapasitas yang menganggur ( idle capacity ) atau berlebih ( excess capacity );
sebagian bidang tanah atau ruang bangunan yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor; atau c. sebagian bidang tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
Jangka waktu Pemakaian Bersama paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pemakaian Bersama dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Unit Pengendali.
Perpanjangan jangka waktu Pemakaian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Unit Pengendali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pemakaian Bersama.
Jangka waktu Pemakaian Bersama tidak boleh melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pemakaian Bersama tersebut.
Pasal 16
Kontraktor lain mengajukan permohonan Pemakaian Bersama kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor disertai dengan proposal Pemakaian Bersama.
Unit Pengendali memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada hasil analisis Kontraktor dan Unit Pengendali.
Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan:
surat persetujuan kepada Kontraktor lain; dan
surat pemberitahuan mengenai persetujuan tersebut kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Berdasarkan persetujuan Unit Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor dan Kontraktor lain menandatangani perjanjian Pemakaian Bersama paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Unit Pengendali.
Pelaksanaan Pemakaian Bersama dilaporkan setiap semester oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya semester bersangkutan.
Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan disertai alasannya kepada Kontraktor Lain dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemakaian Bersama BMN Hulu Migas antara Kontraktor dengan Kontraktor lain, termasuk isi proposal, analisis, dan perjanjian, diatur oleh Unit Pengendali.
Bagian Ketiga
Pinjam Pakai Paragraf 1 Umum
Pasal 17
Pinjam Pakai dilakukan:
antara Kontraktor dengan Kontraktor lain; atau
antara Menteri dengan Pemerintah Daerah. Paragraf 2 Pinjam Pakai antara Kontraktor dengan Kontraktor Lain
Pasal 18
Pinjam Pakai antara Kontraktor dengan Kontraktor lain dilakukan dengan syarat:
Kontraktor lain sudah memiliki kontrak pembelian atas barang dengan spesifikasi yang minimal sama dengan BMN Hulu Migas yang akan dipinjam pakai; dan b. Kontraktor lain menjamin pengembalian BMN Hulu Migas kepada Kontraktor.
Pinjam Pakai dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Unit Pengendali.
Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai.
Jangka waktu Pinjam Pakai berakhir pada saat barang dengan spesifikasi yang minimal sama dengan BMN Hulu Migas yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah diterima dan digunakan oleh Kontraktor lain, paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai.
Jangka waktu Pinjam Pakai tidak boleh melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pinjam Pakai tersebut.
Pasal 19
Kontraktor lain mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor, disertai dengan proposal Pinjam Pakai dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Unit Pengendali memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada hasil analisis Kontraktor dan Unit Pengendali.
Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan:
surat persetujuan kepada Kontraktor lain; dan
surat pemberitahuan mengenai persetujuan tersebut kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Berdasarkan persetujuan Unit Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kontraktor dan Kontraktor lain menandatangani perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Unit Pengendali.
Pelaksanaan Pinjam Pakai dilaporkan setiap semester oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya semester bersangkutan.
Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan disertai alasannya kepada Kontraktor lain dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor. Paragraf 3 Pinjam Pakai antara Menteri dengan Pemerintah Daerah
Pasal 20
Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau harta benda modal:
yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor; dan
digunakan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang.
Pasal 21
Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Unit Pengendali disertai dengan alasan yang mendasarinya dan ditembuskan kepada Kontraktor.
Permohonan Pinjam Pakai sekurang-kurangnya memuat:
identitas Pemerintah Daerah selaku pemohon;
deskripsi BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan Pinjam Pakai;
peruntukan Pinjam Pakai;
jangka waktu Pinjam Pakai; dan
hak dan kewajiban para pihak;
Kontraktor dan Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
permohonan Pinjam Pakai dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengajukan permohonan persetujuan Pinjam Pakai kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1), dan dilengkapi dengan dokumen permohonan Pinjam Pakai; atau
permohonan Pinjam Pakai tidak dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengembalikan permohonan Pinjam Pakai kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon disertai dengan alasannya dan ditembuskan kepada Kontraktor.
Menteri melakukan penelitian administratif dan dapat melakukan pemeriksaan fisik atas permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
permohonan Pinjam Pakai disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
permohonan Pinjam Pakai tidak disetujui, Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali disertai dengan alasannya dan ditembuskan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 22
Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
identitas Pemerintah Daerah yang menjadi peminjam pakai;
jangka waktu Pinjam Pakai;
pernyataan bahwa peminjam pakai tidak mengubah status kepemilikan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
kewajiban peminjam pakai untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selama jangka waktu Pinjam Pakai;
larangan kepada peminjam pakai untuk mengalihkan Pinjam Pakai BMN Hulu Migas dan untuk tidak menggunakan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri;
amanat kepada Unit Pengendali untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pinjam Pakai, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
amanat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk membuat dan menandatangani perjanjian Pinjam Pakai dengan peminjam pakai.
Berdasarkan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang ditunjuk dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal ditandatanganinya persetujuan Pinjam Pakai.
Bagian Keempat
Transfer
Pasal 23
Kontraktor calon penerima Transfer mengajukan permohonan Transfer disertai dengan alasan yang mendasarinya kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
Permohonan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
identitas para pihak;
rincian data objek Transfer; dan
nilai Transfer.
Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat persetujuan yang memuat nilai Transfer kepada Kontraktor calon penerima Transfer, dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; atau;
permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan kepada Kontraktor calon penerima Transfer dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
Pasal 24
Transfer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ) __ kepada:
Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ): a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ), tidak dilakukan pembayaran; atau b) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ), dilakukan pembayaran antar Kontraktor; __ 2) Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split : a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ), dilakukan pembayaran ke Kas Negara; atau b) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
Transfer dari Kontraktor eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ) __ kepada Kontraktor lain , dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split pada tahap eksplorasi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split dilaksanakan sebagai berikut:
dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap eksplorasi, dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau
dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap produksi, dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split pada tahap produksi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau f. Transfer BMN Eks Terminasi kepada Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama atau Kontraktor lain , dilakukan pembayaran ke Kas Negara.
Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dibayar menggunakan nilai yang ditentukan oleh Unit Pengendali, dengan mempertimbangkan percepatan pelaksanaan proyek, ketersediaan anggaran Kontraktor penerima Transfer, dan/atau optimalisasi Pemanfaatan BMN Hulu Migas.
Transfer BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan mekanisme sebagai berikut:
dalam hal BMN Hulu Migas berupa material persediaan akan dipakai pada wilayah kerja yang sama, Kontraktor Alih Kelola penerima Transfer melakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar nilai wajar:
untuk yang telah dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ); atau
untuk yang belum dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ) dan tidak menjadi bagian dari biaya investasi yang harus dikembalikan oleh Kontraktor Alih Kelola kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir; atau
BMN Hulu Migas, baik yang telah dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ) maupun yang belum dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ), akan dipakai untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi pada wilayah kerja yang berbeda, Kontraktor penerima Transfer melakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar nilai wajar hasil Penilaian.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Transfer BMN Hulu Migas dari Kontraktor kepada Kontraktor penerima Transfer diatur oleh Unit Pengendali, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Bagian Kelima
Sewa
Pasal 26
Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf e dilakukan oleh Pihak Lain.
BMN Hulu Migas yang dapat disewa oleh Pihak Lain adalah tanah dan/atau harta benda modal yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Kontraktor secara optimal, seperti:
kapasitas tanah dan/atau harta benda modal yang menganggur ( idle capacity ) atau berlebih ( excess capacity );
sebagian bidang tanah dan/atau harta benda modal yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor; dan
sebagian bidang tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Dikecualikan dari ketentuan mengenai jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Sewa BMN Hulu Migas dapat lebih dari 5 (lima) tahun untuk Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur atau Pemanfaatan lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 27
Pihak Lain mengajukan permohonan Sewa kepada Kontraktor dan ditembuskan kepada Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Menteri disertai dengan alasan yang mendasarinya.
Dalam hal permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut, Kontraktor:
meneruskan permohonan Sewa disertai dengan pertimbangannya kepada Unit Pengendali dengan ditembuskan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
melengkapinya dengan dokumen permohonan Sewa.
Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
identitas Kontraktor dan Pihak Lain selaku pemohon Sewa;
rincian objek Sewa antara lain deskripsi barang, merek, tipe, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang;
peruntukan Sewa;
jangka waktu Sewa; dan
usulan besaran Sewa.
Dokumen permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
ringkasan rencana Sewa yang memuat peruntukan, jangka waktu, dan usulan besaran Sewa (bila ada);
surat permohonan persetujuan Sewa dari Pihak Lain kepada Kontraktor; dan
surat pernyataan dari Kontraktor yang menyatakan bahwa Sewa tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi.
Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
permohonan Sewa dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali meneruskan permohonan persetujuan Sewa kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; atau
permohonan Sewa tidak dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengembalikan permohonan Sewa kepada Kontraktor disertai dengan alasannya.
Menteri melakukan penelitian administratif dan Penilaian atas permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dan dapat melakukan peninjauan lapangan.
Menteri melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Unit Pengendali, dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap.
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian.
Pasal 28
Sewa BMN Hulu Migas oleh Pihak Lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
rincian objek Sewa;
identitas penyewa;
besaran uang Sewa;
jangka waktu Sewa;
kewajiban penyewa untuk membayar besaran uang Sewa, serta melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa selama jangka waktu Sewa;
larangan kepada penyewa untuk mengalihkan Sewa BMN Hulu Migas dan mengubah peruntukan BMN Hulu Migas selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri; dan
amanat kepada Unit Pengendali untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Baran
Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak termasuk biaya operasi dan pemeliharaan ( operating and maintenance cost ).
Pelunasan uang Sewa dibayarkan ke Kas Negara secara sekaligus paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya persetujuan Menteri.
Dalam hal setelah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pihak Lain tidak melakukan pelunasan, persetujuan Sewa dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang ditunjuk dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.
Pasal 29
Pihak Lain yang menyewa BMN Hulu Migas wajib:
membayar uang Sewa, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian; dan
melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN Hulu Migas yang disewa.
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian.
Pasal 30
Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang selama BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 5 (lima) tahun.
Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 mutatis mutandis berlaku bagi perpanjangan jangka waktu Sewa.
Pasal 31
Perjanjian Sewa ditandatangani paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan uang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4).
Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
jenis, luas, dan/atau jumlah objek Sewa;
besaran uang Sewa;
jangka waktu Sewa; dan
hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 32
Pihak Lain yang akan menyewa BMN Hulu Migas dapat memanfaatkan BMN Hulu Migas terlebih dahulu sebelum ditetapkan persetujuan Menteri:
berdasarkan surat dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas yang bertindak atas nama Menteri; dan
membayar sejumlah uang muka yang nantinya diperhitungkan dengan uang Sewa riil yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.
Besaran uang muka Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan usulan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf e.
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat pernyataan yang memuat:
tanggal mulai memanfaatkan BMN Hulu Migas;
kesediaan untuk tidak meminta kembali uang muka yang telah dibayarkan ke Kas Negara dalam hal Pihak Lain mengundurkan diri; dan
kesediaan dan kesiapan untuk menerima sanksi dari Menteri, dalam hal tidak memenuhi pelunasan uang Sewa.
Dalam hal Pihak Lain memanfaatkan BMN Hulu Migas terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemanfaatan tersebut diperhitungkan dalam jangka waktu Sewa yang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa.
Pasal 33
Dalam hal terdapat Pihak Lain yang memanfaatkan BMN Hulu Migas tanpa persetujuan Menteri, Menteri melakukan penagihan besaran Sewa Pemanfaatan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain tersebut.
Besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
untuk tahun berjalan, berdasarkan hasil Penilaian; dan b. untuk tahun sebelumnya, berdasarkan hasil Penilaian setelah memperhatikan hasil audit/reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Menteri tanpa menunggu permohonan Pemanfaatan dari Pihak Lain tersebut.
Dalam hal penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara optimal dan tidak berhasil, Direktur menyerahkan penagihan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Bagian Keenam
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi
Pasal 34
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme Sewa oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf a dilakukan terhadap harta benda modal, harta benda inventaris, dan/atau tanah.
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme Pemanfaatan BMN Eks Terminasi oleh Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap harta benda modal, harta benda inventaris, dan/atau tanah.
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
harta benda modal, harta benda inventaris, dan/atau material persediaan, untuk Transfer kepada Kontraktor lain; atau
material persediaan, untuk Transfer kepada Kontraktor Alih Kelola.
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap harta benda modal dan/atau tanah.
Pasal 35
Kontraktor Alih Kelola mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Menteri paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima antara Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dengan Kontraktor Alih Kelola.
Permohonan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri Daftar BMN Eks Terminasi yang dimanfaatkan dan dilengkapi keterangan:
kualitas BMN Eks Terminasi yang dimanfaatkan;
umur BMN Eks Terminasi yang dimanfaatkan; dan
tingkat utilitas dari BMN Eks Terminasi yang dimanfaatkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang melalui Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Unit Pengendali melengkapi permohonan Pemanfaatan dengan keterangan keekonomian usaha hulu minyak dan gas bumi dari Kontraktor Alih Kelola.
Pasal 36
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi oleh Kontraktor lain atau Pihak Lain dilakukan dengan menyampaikan permohonan Pemanfaatan kepada Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang melalui Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Dikecualikan dari penyampaian permohonan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Pemanfaatan BMN Eks Terminasi dapat disampaikan secara langsung kepada Menteri dalam hal Pemanfaatan tersebut memiliki nilai strategis secara ekonomi, sosial, politik, atau geografis.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menentukan bentuk lain Pemanfaatan BMN Eks Terminasi.
Menteri dapat membentuk unit khusus dan/atau menunjuk Badan Layanan Umum di bidang manajemen aset dalam pelaksanaan Pemanfaatan BMN Eks Terminasi.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemanfaatan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) diatur oleh Unit Pengendali setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 38
Kontraktor Alih Kelola yang melakukan Pemanfaatan BMN Eks Terminasi wajib membayar Biaya Pemanfaatan sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Kontraktor.
Pihak Lain yang menyewa BMN Eks Terminasi wajib membayar uang Sewa sesuai besaran Sewa BMN Eks Terminasi yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Kontraktor.
Penghitungan Sewa atau Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi berdasarkan pada BMN yang dimanfaatkan.
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama, ditentukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan dapat diperpanjang.
Penyetoran Biaya Pemanfaatan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap per tahun dengan besaran angsuran Sewa ditetapkan secara pro rata per tahun.
Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang disetorkan secara bertahap per tahun dituangkan dalam persetujuan Menteri.
BMN Hulu Migas yang belum dilakukan penggantian biaya ( cost recovery ) dikeluarkan dari penghitungan Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi.
Dalam Pemanfaatan BMN Eks Terminasi oleh Kontraktor Alih Kelola untuk penyediaan infrastruktur minyak dan gas bumi, ditetapkan faktor penyesuai sebesar 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar Pemanfaatan BMN Eks Terminasi.
Besaran Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang telah ditetapkan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diberikan insentif berupa pengurangan besaran Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi oleh Menteri, sebagai berikut:
dalam hal berdasarkan perhitungan Unit Pengendali atas realisasi target produksi sesuai Work Program and Budget/Work Program yang disetujui Unit Pengendali, Kontraktor diberi insentif paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Biaya Pemanfaatan yang telah ditetapkan faktor penyesuai, sesuai skala yang ditentukan oleh Unit Pengendali;
dalam hal tata kelola BMN dilaksanakan sebagai berikut:
dilakukan pemetaan yang jelas atas barang yang dimanfaatkan dan tidak dimanfaatkan, Kontraktor Alih Kelola diberi insentif 5% (lima persen) dari besaran Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang telah ditetapkan faktor penyesuai;
dilakukan proses Penghapusan atas barang yang tidak dimanfaatkan, Kontraktor Alih Kelola diberi insentif 10% (sepuluh persen) dari besaran Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang telah ditetapkan faktor penyesuai;
dilakukan pengamanan administrasi berupa pencatatan dan pelaporan aset yang akuntabel, Kontraktor Alih Kelola diberi insentif 5% (lima persen) dari besaran biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang telah ditetapkan faktor penyesuai; dan/atau
dilakukan pengamanan yuridis atas semua BMN Hulu Migas berupa tanah dengan dilakukan permohonan sertipikasi dan membantu proses sertipikasi, Kontraktor Alih Kelola diberi insentif 5% (lima persen) dari besaran Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang telah ditetapkan faktor penyesuai;
dalam hal berdasarkan perhitungan keekonomian oleh Unit Pengendali, setelah berkoordinasi dengan Menteri, Kontraktor Alih Kelola berada dalam kondisi keekonomian negatif:
Kontraktor Alih Kelola mendapatkan pengurang Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang telah ditetapkan faktor penyesuai, tanpa memperhitungkan kriteria insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a; dan
Kontraktor Alih Kelola diberi insentif terkait tata kelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b.
Dalam pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan huruf b:
insentif diperhitungkan di muka dan diberikan secara kumulatif; dan
diberikan disinsentif berupa penyetoran ke Kas Negara sebesar insentif terkait, dalam hal Kontraktor Alih Kelola tidak melakukan pemenuhan realisasi produksi sesuai target Work Program and Budget/Work Program dan/atau tidak melaksanakan tata kelola yang menjadi dasar pemberian insentif.
Dalam hal Kontraktor Alih Kelola tidak lagi berada dalam kondisi keekonomian negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, maka pada tahun berikutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan huruf b.
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pemanfaatan BMN Eks Terminasi secara periodik tahunan.
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) Kontraktor Alih Kelola tidak melakukan pemenuhan realisasi target produksi sesuai Work Program and Budget/Work Program sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan/atau tidak melaksanakan tata kelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, maka Kontraktor Alih Kelola bersangkutan dikenakan disinsentif berupa penyetoran ke Kas Negara sebesar insentif yang dihitung secara proposional per tahun.
Dalam hal Kontraktor Alih Kelola dikenakan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (13), maka angsuran Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi dibayarkan dengan memperhitungkan tambahan besaran disinsentif pada tahun sebelumnya.
Target produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan target tata kelola BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b dituangkan dalam perjanjian Pemanfaatan BMN Eks Terminasi antara Menteri dan Kontraktor Alih Kelola.
Simulasi perhitungan biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi beserta angsuran setiap tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
Dalam hal Kontraktor Alih Kelola telah terlebih dahulu melakukan Pemanfaatan BMN Eks Terminasi sebelum adanya Penilaian dan persetujuan berupa:
harta benda modal, harta benda inventaris, dan tanah, persetujuan Pemanfaatan oleh Menteri yang dimohonkan oleh Kontraktor Alih Kelola secara berjenjang melalui Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, diproses pada saat Pemanfaatan dilaksanakan; atau
material persediaan, Kontraktor Alih Kelola melakukan Pemanfaatan dengan menyetor ke Kas Negara sebesar nilai perolehan.
Pasal 40
Kontraktor Alih Kelola menerima penyerahan seluruh BMN Eks Terminasi.
Dalam hal Kontraktor Alih Kelola, Kontraktor lain dan/atau Pihak Lain melakukan Pemanfaatan atau menyewa BMN Eks Terminasi, maka Kontraktor Alih Kelola, Kontraktor lain, dan/atau Pihak Lain wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN Eks Terminasi bersangkutan.
Terhadap BMN Eks Terminasi yang tidak dimanfaatkan berupa:
harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan, Kontraktor Alih Kelola segera mengajukan permohonan Penghapusan kepada Menteri melalui Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
tanah, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengembalikan kepada Menteri, untuk dilakukan proses pengelolaan lebih lanjut.
BAB V
PENGAMANAN BMN HULU MIGAS
Bagian Kesatu
Pengamanan
Pasal 41
Kontraktor, Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Menteri wajib melakukan pengamanan BMN Hulu Migas yang berada dalam penguasaannya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing.
Dalam melakukan pengamanan, Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Menteri dapat menyediakan tempat penyimpanan.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melakukan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Unit Pengendali dapat menetapkan Kontraktor atau Pihak Lain;
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dapat menetapkan Unit Pengendali, Kontraktor, atau Pihak Lain; dan
Menteri dapat menetapkan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, Unit Pengendali, Kontraktor, atau Pihak Lain, untuk melaksanakan pengamanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 42
Pengamanan BMN Hulu Migas meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Pengamanan administrasi meliputi antara lain:
pencatatan dan pelaporan BMN Hulu Migas;
penatausahaan dokumen perolehan BMN Hulu Migas;
penyimpanan Formulir Usulan Penghapusan/ Pelepasan (FUPP); dan
penyimpanan data BMN Eks Terminasi untuk pengembalian wilayah kerja.
Pengamanan fisik meliputi antara lain:
pemberian labeling/tagging ;
pemasangan patok;
pemagaran ( fencing );
penggudangan (warehousing) ;
pelaksanaan patroli; dan
pemasangan kamera closed circuit television (CCTV), alat pendeteksi asap ( smoke detector ) , alat pemadam api otomatis (sprinkler), hidran , dan alat pemadam api ( fire extinguisher ).
Pengamanan hukum meliputi antara lain sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah dan Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 43
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal tempat BMN Hulu Migas berada melakukan pemantauan pengamanan BMN Hulu Migas atas nama Direktur Jenderal.
Pemantauan pengamanan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan:
pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2);
pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3); dan
pengamanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4).
Pemantauan pengamanan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal dan Kontraktor.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal untuk melakukan pemantauan pengamanan BMN Hulu Migas.
Hasil pelaksanaan pemantauan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Sertipikasi dan Bukti Kepemilikan
Pasal 44
BMN Hulu Migas berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
Menteri menerbitkan Surat Kuasa kepada Unit Pengendali untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah.
Berdasarkan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pengendali menerbitkan Surat Kuasa kepada Kontraktor untuk mengurus dan menyelesaikan sertipikasi BMN Hulu Migas.
Kontraktor bertanggung jawab atas pengurusan, pembiayaan, dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Unit Pengendali melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Kontraktor dalam melaksanakan sertipikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan sertipikasi dibebankan pada biaya operasi Kontraktor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45
Terhadap sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas, Kontraktor berkewajiban:
menyampaikan:
asli dan 1 (satu) set fotokopi sertipikat/bukti kepemilikan kepada Menteri melalui Unit Pengendali; dan
1 (satu) set fotokopi sertipikat/bukti kepemilikan kepada Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, untuk BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan;
menyimpan asli bukti kepemilikan dan menyampaikan 1 (satu) set fotokopi bukti kepemilikan kepada Unit Pengendali, untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan.
Menteri menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan.
Menteri dapat menitipkan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, yang dituangkan dalam suatu berita acara penitipan.
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, Unit Pengendali, dan Kontraktor menyimpan dan menatausahakan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara baik, tertib, dan aman.
Pasal 46
Kontraktor melaporkan setiap semester kepada Unit Pengendali daftar sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan, yang memuat antara lain:
identitas BMN Hulu Migas, diantaranya jenis, lokasi, luas, peruntukan, nilai perolehan, cara perolehan, dan kondisi terkini; dan
rincian bukti kepemilikan, diantaranya jenis dan nomor hak atas tanah, tanggal dan tahun.
Unit Pengendali melaporkan setiap semester kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Menteri, rekapitulasi sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 47
Kontraktor melaporkan setiap semester kepada Unit Pengendali daftar bukti kepemilikan BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan yang memuat sekurang-kurangnya:
identitas BMN Hulu Migas, diantaranya jenis, lokasi, rincian spesifikasi teknis (merek, tahun pembuatan/perakitan dan/atau spesifikasi teknis lainnya), peruntukan, nilai perolehan, cara perolehan, dan kondisi terkini;
rincian bukti kepemilikan, diantaranya jenis, nomor, tanggal, tahun, dan atas nama; dan
lokasi penyimpanan.
Unit Pengendali melaporkan setiap semester kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Menteri, rekapitulasi bukti kepemilikan BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Jasa Asuransi
Pasal 48
Kontraktor dapat mengasuransikan BMN Hulu Migas yang digunakan setelah mendapatkan persetujuan Unit Pengendali.
Lingkup cakupan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti yang dapat ditanggung oleh jasa asuransi, serta mekanisme penggunaan klaim asuransi atas BMN Hulu Migas diatur lebih lanjut oleh Unit Pengendali dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, selektif dan prioritas, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik ( good governance ).
Pengadaan atau perolehan BMN Hulu Migas pada Kontraktor yang sumber dananya berasal dari klaim asuransi berikut segala biaya yang menyertainya tidak dapat dilakukan penggantian ( non cost recoverable ).
Pengawasan atas mekanisme penggunaan dana klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali.
Pasal 49
Kontraktor mengajukan permohonan penggunaan jasa asuransi atas BMN Hulu Migas dengan disertai hasil analisis kepada Unit Pengendali.
Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan BMN Hulu Migas yang baik.
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
permohonan dapat disetujui, Kontraktor melaksanakan asuransi BMN Hulu Migas; atau
permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya kepada Kontraktor.
Persetujuan/penolakan dan hasil pelaksanaan penggunaan jasa asuransi harus dilaporkan setiap semester dan disampaikan paling lama minggu pertama bulan berikutnya oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Bagian Keempat
Pengamanan atas Gugatan Hukum di Pengadilan, Putusan Pailit, Atau Permohonan Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Kontraktor
Pasal 50
Kontraktor wajib memberitahukan kepada Unit Pengendali adanya gugatan hukum di Pengadilan, permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadapnya.
Unit Pengendali wajib memberitahukan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Menteri, adanya gugatan hukum di Pengadilan, permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Menteri memberitahukan kepada hakim pengadilan terkait, hakim pengawas pengadilan terkait, dan/atau kurator, bahwa aset yang ada pada Kontraktor merupakan BMN, dan karenanya tidak dapat dijadikan objek sita atau tidak dimasukkan dalam boedel pailit.
Dalam hal Kontraktor sudah diputus pailit, maka:
Kontraktor wajib memberitahukan kepada Unit Pengendali adanya putusan pailit terhadapnya dengan tembusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Menteri;
Unit Pengendali memberitahukan kepada hakim pengawas pengadilan terkait dan kurator serta pemohon pailit, bahwa aset yang ada pada Kontraktor merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam boedel pailit; dan
Unit Pengendali memberitahukan kepada kantor pertanahan setempat bahwa aset berupa tanah yang ada pada Kontraktor merupakan BMN dan karenanya tidak dimasukkan dalam boedel pailit.
Pengamanan dan pemeliharaan atas BMN Hulu Migas dari Kontraktor yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
BAB VI
PEMELIHARAAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Pasal 51
Pemeliharaan BMN Hulu Migas berupa peralatan dan/atau mesin dilakukan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu, dengan cara:
memperbaiki peralatan dan/atau mesin secara menyeluruh atau sebagian; atau
mengganti komponen peralatan dan/atau mesin secara menyeluruh atau sebagian ( exchange method ).
Pemeliharaan terhadap BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan:
persetujuan dalam Work Program and Budget , untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ); atau
program kerja, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split .
Pasal 52
Pemeliharaan BMN Hulu Migas dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Kontraktor mengajukan permohonan persetujuan pemeliharaan BMN Hulu Migas dengan disertai alasannya kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Menteri;
Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan mempertimbangkan bahwa pemeliharaan lebih menguntungkan daripada membeli baru atau membuat sendiri dan prinsip- prinsip pengelolaan BMN Hulu Migas yang baik;
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Unit Pengendali memutuskan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Kontraktor;
dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c:
permohonan disetujui, Kontraktor melaksanakan pemeliharaan BMN Hulu Migas; atau
permohonan ditolak, Kontraktor menindaklanjuti sesuai ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Unit Pengendali.
Kontraktor menyampaikan laporan pelaksanaan pemeliharaan BMN Hulu Migas kepada Unit Pengendali paling lama 1 (satu) bulan setelah BMN Hulu Migas selesai dilakukan:
perbaikan peralatan dan/atau mesin secara menyeluruh atau sebagian; atau
penggantian komponen peralatan dan/atau mesin secara menyeluruh atau sebagian ( exchange method ).
Unit Pengendali menyampaikan laporan pelaksanaan pemeliharaan BMN Hulu Migas kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang setiap semester dan disampaikan paling lama minggu pertama bulan berikutnya, untuk pemeliharaan BMN Hulu Migas:
yang dilakukan di luar negeri; atau
yang dilakukan di dalam negeri dengan biaya pemeliharaan sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan BMN Hulu Migas diatur oleh Unit Pengendali setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri.
BAB VII
PENGEMBALIAN KEPADA PEMERINTAH
Pasal 53
Pengembalian BMN Hulu Migas kepada Pemerintah dilakukan dalam hal:
Kontrak Kerja Sama berakhir, yang disebabkan oleh jangka waktu kontrak telah berakhir atau atas permintaan Kontraktor;
Kontrak Kerja Sama diakhiri berdasarkan rekomendasi Unit Pengendali atau berakhir dengan sendirinya berdasarkan klausul dalam Kontrak Kerja Sama, atas inisiatif Unit Pengendali;
BMN Hulu Migas tidak digunakan oleh Kontraktor, kecuali yang berada di dalam tanah dan/atau di dalam lautan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atas inisiatif Kontraktor, Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, atau Menteri; atau
Kontrak Kerja Sama berakhir karena putusan pengadilan.
Pengembalian BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didahului dengan pemeriksaan administratif dan fisik paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir, yang dilakukan oleh Kontraktor dan Unit Pengendali bersama-sama dengan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Menteri.
Pengembalian BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d didahului dengan pemeriksaan administratif dan fisik, yang dilakukan oleh Unit Pengendali bersama-sama dengan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Menteri.
Pemeriksaan administratif dan fisik dapat melibatkan Kontraktor Alih Kelola dalam hal sudah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk.
Pasal 54
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat huruf a atas inisiatif Kontraktor dengan mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas kepada Unit Pengendali disertai dengan Daftar BMN Hulu Migas.
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dan huruf d atas inisiatif Unit Pengendali setelah berkoordinasi dengan Kontraktor dan/atau Pihak Lain untuk mempersiapkan Daftar BMN Hulu Migas yang akan dilakukan pengembaliannya.
Pengembalian BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk penyampaian permohonan Penghapusan/pelepasan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor kepada Menteri secara berjenjang melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali.
Pasal 55
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
Kontraktor melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap BMN Hulu Migas, serta menyusun Daftar BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor;
Kontraktor mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Unit Pengendali disertai dengan Daftar BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
Unit Pengendali bersama-sama dengan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Menteri melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang dituangkan dalam suatu berita acara;
dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf c permohonan pengembalian dapat disetujui, dilaksanakan serah terima BMN Hulu Migas:
antara Kontraktor dan Unit Pengendali;
antara Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
antara Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor Alih Kelola, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima;
serah terima BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) dilaksanakan dalam hal telah adanya penunjukan Kontraktor Alih Kelola;
dikecualikan dari objek serah terima BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf d, BMN Hulu Migas berupa tanah yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Alih Kelola dilaksanakan serah terima oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang kepada Menteri, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima;
serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf f dilakukan secara bersamaan;
berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kontraktor Alih Kelola memanfaatkan BMN Hulu Migas dengan mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Menteri melalui Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
setelah serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf d, terhadap BMN Hulu Migas yang diserahkan namun tidak dimanfaatkan, berupa harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan, Kontraktor Alih Kelola mengajukan usulan bentuk pengelolaan lebih lanjut kepada Menteri, melalui Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Pasal 56
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Unit Pengendali bersama-sama dengan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Menteri melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik terhadap BMN Hulu Migas, yang dituangkan dalam berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik;
berdasarkan berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a, Unit Pengendali menyusun Daftar BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor, serta mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dengan tembusan kepada Menteri;
dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat disetujui, dilaksanakan serah terima BMN Hulu Migas antara Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima;
berdasarkan berita acara serah terima BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilaksanakan serah terima BMN Hulu Migas antara Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dengan Menteri; dan
serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan secara bersamaan.
Pasal 57
Dikecualikan dari pengembalian kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56, terhadap BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir pada tahap eksplorasi, dapat digunakan kembali untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah kerja lain di wilayah hukum Indonesia.
Dalam hal tidak digunakan kembali, BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan nilai penjualan sebesar fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penggunaan kembali BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan BMN Hulu Migas tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Unit Pengendali dengan mekanisme sebagai berikut:
Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir pada tahap eksplorasi mengajukan permohonan kepada Unit Pengendali dengan ditembuskan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
Unit Pengendali melakukan penelitian administratif atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
permohonan disetujui, Unit Pengendali menerbitkan surat persetujuan; atau
permohonan tidak disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir pada tahap eksplorasi disertai dengan alasannya.
Dalam hal penggunaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan, Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir pada tahap eksplorasi wajib menyerahkan BMN Hulu Migas kepada Menteri melalui Unit Pengendali dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, untuk ditetapkan kebijakan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas.
Pasal 58
Pengembalian BMN Hulu Migas kepada Pemerintah atas inisiatif Menteri dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Menteri memberitahukan adanya pengembalian tersebut kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali; dan
berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri menetapkan bentuk pengelolaan BMN Hulu Migas tersebut.
BAB VIII
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
Pasal 59
Penetapan status Penggunaan BMN Hulu Migas dilakukan oleh Menteri.
BMN Hulu Migas yang menjadi objek penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan/atau material persediaan.
Pasal 60
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN Hulu Migas diajukan secara tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pemohon kepada Menteri disertai dengan dasar pertimbangan dan rencana peruntukan.
Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
permohonan disetujui, Menteri menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan; atau
permohonan ditolak, Menteri menyampaikan surat penolakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pemohon disertai dengan alasannya.
Pasal 61
Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a, Menteri melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas kepada Pengguna Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Menteri ditetapkan, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan BMN Hulu Migas dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas ditetapkan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas.
BAB IX
PEMINDAHTANGANAN BMN HULU MIGAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 62
Pemindahtanganan BMN Hulu Migas dapat dilakukan melalui:
Penjualan;
Tukar Menukar;
Hibah; dan/atau
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Pemindahtanganan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pasal 63
Pemindahtanganan dilakukan atas BMN Hulu Migas:
berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
selain tanah dan/atau bangunan.
Pasal 64
Pemindahtanganan untuk BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemindahtanganan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila:
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; atau
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomi.
Pemindahtanganan untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan:
Dewan Perwakilan Rakyat, untuk BMN Hulu Migas dengan nilai perolehan lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Presiden, untuk BMN Hulu Migas dengan nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Menteri, untuk BMN Hulu Migas dengan nilai perolehan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bagian Kedua
Penjualan Paragraf 1 Umum
Pasal 65
Penjualan BMN Hulu Migas dapat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa BMN Hulu Migas tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, tidak digunakan lagi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, tidak ditetapkan status penggunaannya, dan/atau tidak dimanfaatkan.
Pasal 66
Penjualan terdiri atas:
Penjualan melalui lelang; atau
Penjualan tanpa melalui lelang.
Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal BMN Hulu Migas:
tidak laku dijual melalui lelang;
diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
dimohonkan Pemindahan Kepemilikan;
dimohonkan beli balik; atau
dimohonkan pembelian oleh Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir pada tahap eksplorasi, untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan.
Pasal 67
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
permohonan;
penelitian;
persetujuan;
pelaksanaan; dan
pelaporan. Paragraf 2 Penjualan Melalui Lelang
Pasal 68
Penjualan BMN Hulu Migas melalui lelang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Kontraktor mengajukan permohonan Penghapusan atas BMN Hulu Migas kepada Unit Pengendali disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan daftar barang yang dimohonkan untuk dihapuskan;
terhadap permohonan Kontraktor tersebut, Unit Pengendali melakukan penelitian administratif;
berdasarkan hasil penelitian administratif;
dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengajukan permohonan Penghapusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang yang disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan daftar barang yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kontraktor diterima secara lengkap; atau
dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengembalikan permohonan tersebut disertai dengan alasan yang mendasarinya;
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) memuat juga permohonan pemeriksaan fisik;
berdasarkan permohonan dari Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan penelitian administratif;
berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf e:
dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Unit Pengendali diterima secara lengkap; atau
dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengembalikan permohonan tersebut disertai dengan alasan yang mendasarinya;
Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Unit Pengendali, dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian.
penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap;
pelaksanaan Penilaian dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik yang melibatkan Unit Pengendali dan/atau Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian;
hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf e dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf i dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Unit Pengendali dan/atau Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang;
berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan Penilaian, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengajukan permohonan Penjualan kepada Menteri yang memuat penjelasan/pertimbangannya dan usulan nilai limit Penjualan berdasarkan nilai wajar hasil Penilaian, dengan melampirkan dokumen permohonan Penjualan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan Penilaian;
dokumen permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf l terdiri atas:
surat permohonan Penghapusan dari Kontraktor disertai penjelasan/ pertimbangannya;
surat permohonan Penghapusan dari Unit Pengendali disertai penjelasan/ pertimbangannya;
berita acara pemeriksaan administratif dan fisik BMN Hulu Migas;
laporan Penilaian; dan
daftar barang yang dimohonkan Penjualan;
Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf l dan huruf m;
berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf n:
dalam hal permohonan dapat disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan;
dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden: a) Menteri terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/ Presiden; b) dalam hal permohonan Penjualan BMN Hulu Migas disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden, Menteri menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN Hulu Migas kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; atau c) dalam hal permohonan Penjualan BMN Hulu Migas tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden/Menteri, Menteri mengembalikan permohonan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang disertai dengan alasannya;
persetujuan Menteri diberikan:
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang diterima secara lengkap, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf o angka ; atau
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden diterima oleh Menteri, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf o angka huruf b).
Persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Menteri.
Pasal 69
Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengajukan permohonan Penjualan melalui lelang BMN Hulu Migas, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan Menteri diterima.
Hasil Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 70
Penjualan BMN Hulu Migas melalui lelang dilakukan pada Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal setempat.
Dalam hal BMN Hulu Migas laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas kepada pembeli lelang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil Penjualan BMN Hulu Migas disetorkan ke Kas Negara, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan BMN Hulu Migas dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan pelaksanaan Penghapusan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan Risalah Lelang, bukti setor ke Kas Negara, asli berita acara serah terima, dan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas ditetapkan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Penjualan dan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas.
Pasal 71
Dalam hal BMN Hulu Migas tidak laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat , Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengajukan permohonan lelang ulang kepada Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal setempat.
Proses Penjualan BMN Hulu Migas melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 berlaku mutatis mutandis untuk Penjualan BMN Hulu Migas melalui lelang ulang. Paragraf 3 BMN Hulu Migas yang Tidak Laku Dijual melalui Lelang
Pasal 72
BMN Hulu Migas yang tidak laku terjual melalui lelang, permohonan pengelolaannya diajukan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang kepada Menteri, berupa Pemindahtanganan dalam bentuk selain Penjualan atau penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, dan/atau pemusnahan.
Menteri melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan untuk menentukan bentuk pengelolaan lebih lanjut yang dapat disetujui.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menindaklanjuti persetujuan Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persetujuan diterima.
Dalam hal bentuk pengelolaan yang disetujui merupakan Pemindahtanganan dalam bentuk selain Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak lanjut yang dilakukan mengikuti ketentuan mengenai Pemindahtanganan dalam bentuk selain Penjualan melalui lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal bentuk pengelolaan yang disetujui merupakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak lanjut yang dilakukan mengikuti ketentuan mengenai pemusnahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 BMN Hulu Migas yang Diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
Pasal 73
BMN Hulu Migas berupa tanah yang diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka penugasan Pemerintah atau pembangunan infrastruktur untuk Kepentingan Umum, dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang.
Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nilai jual yang ditentukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Pasal 74
Badan Usaha Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat mengajukan permohonan Penjualan tanpa melalui lelang kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Menteri melakukan penelitian untuk menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan tersebut.
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
permohonan dapat disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
permohonan tidak dapat disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan. Paragraf 5 Pemindahan Kepemilikan
Pasal 75
Pemindahan Kepemilikan dapat dilakukan kepada pihak ketiga di luar negeri atau di dalam negeri.
Pelaksanaan Pemindahan Kepemilikan dilakukan dengan:
persetujuan Unit Pengendali dan dilaporkan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dilakukan Pemindahan Kepemilikan, harga/nilainya sama dengan atau lebih besar dari harga perolehan; atau
persetujuan Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dilakukan Pemindahan Kepemilikan, harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan.
Pasal 76
Pemindahan Kepemilikan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut oleh Unit Pengendali setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Pasal 77
Pemindahan Kepemilikan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b mengikuti mekanisme sebagai berikut:
calon penerima Pemindahan Kepemilikan mengajukan permohonan Pemindahan Kepemilikan disertai dengan usulan nilai kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melalui Unit Pengendali, yang ditembuskan kepada Menteri;
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan penelitian administratif;
berdasarkan hasil penelitian administratif: a) dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk:
mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal setempat; dan
berkoordinasi dengan Unit Pengendali untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Unit Pengendali diterima secara lengkap; atau b) dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengembalikan permohonan tersebut disertai dengan alasan yang mendasarinya;
berdasarkan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik serta Penilaian, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengajukan permohonan Pemindahan Kepemilikan kepada Menteri;
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d disertai dengan berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik, laporan Penilaian, usulan Pemindahan Kepemilikan, dan dokumen permohonan Pemindahan Kepemilikan.
Pasal 78
Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Kepemilikan;
identitas penerima Pemindahan Kepemilikan;
nilai Pemindahan Kepemilikan;
harga perolehan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Kepemilikan; dan
rekening Kas Negara tujuan penyetoran nilai Pemindahan Kepemilikan.
Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Lain yang akan menerima Pemindahan Kepemilikan menyetorkan nilai Pemindahan Kepemilikan ke Kas Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan.
Bukti setor nilai Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Pengendali atau Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Kepemilikan yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
Unit Pengendali atau Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima dan melaksanakan Penghapusan;
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang meminta Unit Pengendali dan Kontraktor untuk melaksanakan Penghapusan; dan
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahan Kepemilikan dan Penghapusan BMN Hulu Migas kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi berita acara serah terima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemindahan Kepemilikan dan Penghapusan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, Menteri mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas. Paragraf 6 Beli Balik
Pasal 79
Beli Balik dapat dilakukan:
kepada pemasok/pabrikan/vendor, untuk harta benda modal dan/atau material persediaan sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian; atau
kepada Pihak Lain, untuk BMN Hulu Migas berupa harta benda modal yang melekat/terpasang pada aset Pihak Lain yang bersangkutan, apabila biaya pembongkaran dan pengangkutan lebih besar daripada nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian.
Pasal 80
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b mengajukan permohonan Beli Balik disertai dengan usulan nilai kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melalui Unit Pengendali, yang ditembuskan kepada Menteri.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan penelitian administratif.
Berdasarkan hasil penelitian administratif:
dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk:
mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal setempat; dan
berkoordinasi dengan Unit Pengendali untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Unit Pengendali diterima secara lengkap; atau
dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengembalikan permohonan tersebut kepada Pihak Lain selaku pemohon disertai dengan alasan yang mendasarinya.
Berdasarkan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik serta Penilaian, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengajukan permohonan Beli Balik kepada Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik, laporan Penilaian, usulan Beli Balik, dan dokumen permohonan Beli Balik.
Pasal 81
Beli Balik BMN Hulu Migas dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Beli Balik;
identitas pemasok/pabrikan/vendor atau Pihak Lain penerima objek Beli Balik;
nilai Beli Balik; dan
rekening Kas Negara tujuan penyetoran nilai Beli Balik.
Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Lain yang akan membeli secara Beli Balik menyetorkan nilai Beli Balik ke Kas Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Menteri.
Bukti setor nilai Beli Balik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas yang menjadi objek Beli Balik yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima dan melaksanakan Penghapusan;
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang meminta Unit Pengendali dan Kontraktor untuk melaksanakan Penghapusan; dan
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Beli Balik dan Penghapusan BMN Hulu Migas kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Beli Balik dan Penghapusan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, Menteri mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas. Paragraf 7 Penjualan Tanpa Melalui Lelang Kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya Telah Berakhir pada Tahap Eksplorasi
Pasal 82
BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir pada tahap eksplorasi, dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Kontraktor yang bersangkutan, dengan harga jual senilai fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjualan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir pada tahap eksplorasi mengajukan permohonan kepada Unit Pengendali dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, disertai dengan data mengenai nilai fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas BMN Hulu Migas tersebut;
Unit Pengendali melakukan penelitian atas kebenaran nilai fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada huruf a;
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Unit Pengendali menerbitkan persetujuan yang sekaligus menetapkan besaran harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
pembayaran harga jual BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf c disetorkan ke Kas Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah persetujuan dari Unit Pengendali diterima.
Bagian Ketiga
Tukar Menukar dengan Pihak Lain
Pasal 83
Tukar Menukar BMN Hulu Migas dapat dilakukan dengan Pihak Lain dengan pertimbangan optimalisasi manfaat.
Barang pengganti yang menjadi objek Tukar Menukar harus memiliki nilai wajar paling sedikit sama dengan nilai wajar BMN Hulu Migas yang menjadi objek Tukar Menukar.
Dalam hal barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki nilai wajar yang lebih rendah daripada nilai wajar BMN Hulu Migas yang menjadi objek Tukar Menukar maka:
barang pengganti tersebut harus ditambah dengan uang tunai sebesar selisih antara nilai wajar BMN Hulu Migas dengan nilai wajar barang pengganti; dan
uang tunai tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Tukar Menukar.
Dalam hal barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki nilai wajar yang lebih tinggi dari pada nilai wajar BMN Hulu Migas yang menjadi objek Tukar Menukar, maka Tukar Menukar tetap dapat dilaksanakan tanpa adanya penambahan uang tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau penambahan barang berupa BMN Hulu Migas lainnya.
Tukar Menukar BMN Hulu Migas dilaksanakan dengan mekanisme tender.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tukar Menukar BMN Hulu Migas dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap:
barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, dan kapal; atau c. barang lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 84
Permohonan Tukar Menukar BMN Hulu Migas diajukan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang kepada Menteri disertai dengan berita acara penelitian administratif dan fisik, hasil analisis, usulan nilai Tukar Menukar, usulan mekanisme Tukar Menukar (tender atau penunjukan langsung), dan dokumen permohonan Tukar Menukar.
Usulan nilai Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai wajar hasil Penilaian.
Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
dalam hal permohonan dapat disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
dalam hal permohonan tidak dapat disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya.
Pasal 85
Tukar Menukar BMN Hulu Migas dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Tukar Menukar;
mitra Tukar Menukar;
nilai Tukar Menukar;
rincian barang pengganti; dan
besaran uang tunai yang harus disetorkan ke Kas Negara, dalam hal nilai wajar barang pengganti lebih rendah daripada nilai wajar BMN Hulu Migas yang menjadi objek Tukar Menukar.
Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar BMN Hulu Migas paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan Menteri ditandatangani dan dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan BMN Hulu Migas dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Tukar Menukar dan laporan pelaksanaan Penghapusan BMN Hulu Migas kepada Menteri dengan melampirkan asli berita acara serah terima dan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas ditandatangani.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Tukar Menukar dan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengeluarkan BMN Hulu Migas yang telah dilakukan Tukar Menukar dari Daftar BMN Hulu Migas.
Pasal 86
Kontraktor, Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Menteri masing-masing melakukan pencatatan atas barang pengganti pada Daftar BMN Hulu Migas.
Pasal 87
Pelaksanaan lebih lanjut proses Tukar Menukar BMN Hulu Migas, mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Keempat
Hibah
Pasal 88
Hibah BMN Hulu Migas dapat dilaksanakan dengan pertimbangan BMN Hulu Migas tersebut:
tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
tidak ditetapkan status penggunaannya; dan
tidak dimanfaatkan.
Hibah BMN Hulu Migas dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.
Hibah BMN Hulu Migas dapat dilakukan kepada:
lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau
Pemerintah Daerah/Desa.
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.
BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah meliputi tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan/atau material persediaan.
BMN Hulu Migas yang dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain.
Pasal 89
Permohonan Hibah BMN Hulu Migas diajukan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang kepada Menteri disertai dengan berita acara pemeriksaan administrasi dan fisik serta dokumen permohonan Hibah.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang mengusulkan nilai Hibah BMN Hulu Migas berdasarkan nilai perolehan.
Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
permohonan Hibah disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
permohonan Hibah tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya.
Pasal 90
Hibah BMN Hulu Migas dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah;
identitas penerima Hibah;
nilai perolehan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah;
peruntukan Hibah; dan
amanat kepada penerima Hibah bahwa BMN Hulu Migas yang dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain.
Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melaksanakan Hibah BMN Hulu Migas paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan Menteri ditandatangani dan dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima.
Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan BMN Hulu Migas dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas ditetapkan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengeluarkan BMN Hulu Migas tersebut dari Daftar BMN Hulu Migas.
Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Pasal 91
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berupa BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB X
PEMUSNAHAN
Pasal 92
Pemusnahan BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan berupa bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pemusnahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan batasan tertentu secara periodik yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 93
Permohonan pemusnahan diajukan oleh Kontraktor kepada Unit Pengendali disertai dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
surat permohonan pemusnahan dari Kontraktor disertai penjelasan/pertimbangannya;
berita acara pemeriksaan administratif dan fisik;
surat izin/keterangan dari pihak yang berkompeten, dalam hal BMN Hulu Migas yang akan dimusnahkan berupa bahan peledak;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor; dan
Daftar BMN Hulu Migas yang dimohonkan pemusnahan.
Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan penelitian, pemusnahan layak dilakukan, proses pemusnahan atas bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Unit Pengendali menyampaikan permohonan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan penelitian guna memastikan kelengkapan dokumen permohonan dan kelayakan permohonan pemusnahan;
dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b permohonan pemusnahan dapat diproses lebih lanjut, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menerbitkan persetujuan pemusnahan, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap;
berdasarkan persetujuan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kontraktor dan Unit Pengendali melaksanakan pemusnahan bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak;
Kontraktor dan Unit Pengendali melakukan pemusnahan bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan dituangkan dalam suatu berita acara pemusnahan;
Kontraktor menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemusnahan disertai berita acara pemusnahan kepada Unit Pengendali paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara pemusnahan tersebut;
Unit Pengendali menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dengan melampirkan berita acara pemusnahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil pelaksanaan pemusnahan dari Kontraktor; dan
berdasarkan laporan pelaksanaan pemusnahan tersebut, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan pelaksanaan pemusnahan dari Unit Pengendali.
Bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
yang telah daluarsa; dan/atau
yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), baik yang belum maupun telah digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
Pemusnahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 94
Dalam melaksanakan pemusnahan, Kontraktor dan Unit Pengendali dapat menunjuk Pihak Lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Pihak Lain diatur oleh Unit Pengendali setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 95
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan laporan atas pelaksanaan Penghapusan bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf d kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi berita acara pemusnahan, laporan pelaksanaan pemusnahan, dan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas ditetapkan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengeluarkan bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak dari Daftar BMN Hulu Migas.
BAB XI
PENGHAPUSAN
Pasal 96
Penghapusan BMN Hulu Migas meliputi:
Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas pada Kontraktor dan Unit Pengendali;
Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas pada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas pada Menteri selaku Pengelola Barang yang secara mandat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 97
Kontraktor, Unit Pengendali, dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN Hulu Migas dalam hal:
pelaksanaan penetapan status Penggunaan telah selesai;
pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai;
pelaksanaan pemusnahan telah selesai; atau
telah mendapatkan persetujuan Menteri karena:
tidak ekonomis atau tidak menguntungkan apabila dilakukan Pemindahtanganan dan tidak memungkinkan dipindahtangankan karena lokasi BMN Hulu Migas di dalam tanah dan/atau di dalam laut;
sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, daluarsa, rusak berat, tenggelam, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar ( force majeure ), serta Penghapusan karena telah diganti asuransi;
menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; atau
menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 98
Menteri selaku Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN Hulu Migas dalam hal:
pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai;
pelaksanaan pemusnahan telah selesai;
tidak ekonomis atau tidak menguntungkan apabila dilakukan Pemindahtanganan dan tidak memungkinkan dipindahtangankan karena lokasi BMN Hulu Migas di dalam tanah dan/atau di dalam laut;
terdapat sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, daluarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar ( force majeure ), serta Penghapusan karena telah diganti asuransi;
menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; atau
menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 99
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas berdasarkan:
berita acara serah terima penetapan status Penggunaan;
berita acara serah terima Pemindahtanganan;
berita acara pemusnahan; atau
persetujuan Penghapusan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara atau persetujuan Penghapusan dari Menteri.
Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan BMN Hulu Migas, termasuk menyampaikan keputusan Penghapusan BMN Hulu Migas tersebut kepada Unit Pengendali untuk ditindaklanjuti, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan.
BAB XII
PENATAUSAHAAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup, Tugas, dan Kewenangan
Pasal 100
Penatausahaan BMN Hulu Migas meliputi:
Penatausahaan pada Kontraktor dan Unit Pengendali;
Penatausahaan pada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
Penatausahaan pada Menteri selaku Pengelola Barang, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pelaksanaan Penatausahaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang menatausahakan BMN Hulu Migas pada Kontraktor, Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan BMN Hulu Migas, pelaksana Penatausahaan BMN Hulu Migas juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN Hulu Migas melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penatausahaan
Pasal 101
Pelaksana Penatausahaan BMN Hulu Migas melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pembukuan BMN Hulu Migas dengan berpedoman pada kodifikasi barang di bidang hulu minyak dan gas bumi.
Kontraktor melaporkan BMN Hulu Migas yang didaftarkan, dicatat dan dibukukan dalam Laporan BMN Hulu Migas kepada Unit Pengendali.
Unit Pengendali melaporkan BMN Hulu Migas yang didaftarkan, dicatat dan dibukukan dalam Laporan BMN Hulu Migas kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan ditembuskan kepada Menteri.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melaporkan BMN Hulu Migas yang didaftarkan, dicatat dan dibukukan dalam Laporan BMN Hulu Migas kepada Menteri.
Menteri membuat Daftar BMN Hulu Migas yang berada dalam pengelolaannya.
Pasal 102
Penatausahaan BMN Hulu Migas dilakukan juga terhadap kegiatan pengelolaan BMN Hulu Migas, termasuk tetapi tidak terbatas pada Penatausahaan pada:
Penggunaan BMN Hulu Migas;
Pemanfaatan BMN Hulu Migas;
Pemindahtanganan BMN Hulu Migas;
pemusnahan BMN Hulu Migas;
Penghapusan BMN Hulu Migas;
Inventarisasi BMN Hulu Migas; dan
penetapan/pengalihan status Penggunaan BMN Hulu Migas.
Setiap perubahan catatan terkait dengan pengelolaan BMN Hulu Migas dilaporkan kepada pelaksana Penatausahaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101.
Bagian Ketiga
Inventarisasi
Pasal 103
Menteri bersama Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali melakukan Inventarisasi BMN Hulu Migas sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan Inventarisasi BMN Hulu Migas berupa material persediaan dengan cara opname fisik setiap tahun dan hasilnya dilaporkan kepada Unit Pengendali.
Unit Pengendali melakukan reviu terhadap laporan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan pemeriksaan fisik, penggunaan metode, dan pengendalian internal.
Unit Pengendali menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berikut laporan hasil Inventarisasi yang berasal dari Kontraktor kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, disertai dengan surat pernyataan dari Unit Pengendali.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam Daftar BMN Hulu Migas dan dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 104
Penilaian BMN Hulu Migas dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
Pemanfaatan berupa Pemakaian Bersama atau Pinjam Pakai antar Kontraktor;
Pemanfaatan berupa Pinjam Pakai kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Menteri;
Pemanfaatan material persediaan yang ditetapkan oleh Unit Pengendali; atau
Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
Penilaian BMN Hulu Migas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara.
Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 105
Penatausahaan BMN Hulu Migas dilakukan untuk penyusunan:
Laporan BMN Hulu Migas; dan
Laporan Keuangan.
Pasal 106
Laporan BMN Hulu Migas terdiri atas:
Laporan Barang (LB) yang meliputi:
Laporan Tanah;
Laporan Harta Benda Modal;
Laporan Harta Benda Inventaris; dan
Laporan Material Persediaan.
Catatan Ringkas Barang (CRB) berisi penjelasan ringkas penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas.
Pasal 107
Unit Pengendali menyusun Laporan BMN Hulu Migas berupa:
LB Semester I (LBS), menyajikan posisi BMN Hulu Migas pada awal dan akhir semester I serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
LB Tahunan (LBT), menyajikan posisi BMN Hulu Migas pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
LB Semester I (LBS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Unit Pengendali kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan ditembuskan kepada Menteri paling lambat tanggal 14 bulan Juli tahun bersangkutan.
LB Tahunan (LBT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Unit Pengendali kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan ditembuskan kepada Menteri paling lambat tanggal 3 bulan Februari tahun berikutnya.
Pasal 108
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyusun Laporan Barang Milik Negara Kuasa Pengelola Barang (LBKPLB) berupa:
LBKPLB Semester I (LBKPLBS), menyajikan posisi BMN Hulu Migas pada awal dan akhir semester I serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. LBKPLB Tahunan (LBKPLBT), menyajikan posisi BMN Hulu Migas pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
LBKPLB Semester I (LBKPLBS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun bersangkutan.
LBKPLB Tahunan (LBKPLBT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang kepada Menteri paling lambat tanggal 23 bulan Februari tahun berikutnya.
LBKPLBS dan LBKPLBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Pasal 109
Penatausahaan BMN Hulu Migas dapat menggunakan sistem aplikasi dan basis data ( database ) BMN Hulu Migas sebagai alat bantu untuk memudahkan pelaksanaan Penatausahaan BMN Hulu Migas.
Pasal 110
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan BMN Hulu Migas untuk penyusunan Laporan Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai akuntansi dan pelaporan BMN Hulu Migas.
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 111
Menteri menetapkan kebijakan terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Unit Pengendali melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai batas kewenangannya masing-masing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 112
Pembinaan BMN Hulu Migas dilakukan terhadap:
pelaksanaan pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
Pembinaan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN Hulu Migas.
Pasal 113
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Unit Pengendali bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai batasan kewenangannya masing- masing.
Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu- waktu.
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pengendalian Paragraf 1 Umum
Pasal 114
Pengawasan dan pengendalian BMN Hulu Migas dilakukan oleh Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Unit Pengendali.
Pengawasan dan pengendalian BMN Hulu Migas dilakukan terhadap:
BMN Hulu Migas;
pelaksanaan pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi:
pemantauan; dan
penertiban.
Pasal 115
Pengawasan dan pengendalian meliputi pelaksanaan:
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pemindahtanganan;
pemusnahan;
Penghapusan; dan
Penatausahaan, atas BMN Hulu Migas yang berada dalam kewenangannya. Paragraf 2 Pemantauan
Pasal 116
Pemantauan oleh Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali merupakan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemusnahan, serta pemeliharaan dan pengamanan BMN Hulu Migas.
Pasal 117
Pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas, dilakukan dengan:
pemantauan periodik oleh Unit Pengendali;
pemantauan sewaktu-waktu oleh Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan/atau
pemantauan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Pasal 118
Unit Pengendali melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Menteri dan/atau Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang memonitor pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Unit Pengendali.
Pasal 119
Menteri dan/atau Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan pemantauan sewaktu-waktu dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
penelitian administrasi; dan/atau
peninjauan lapangan.
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:
menghimpun informasi dari berbagai sumber;
mengumpulkan dokumen; dan
meneliti dokumen.
Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a meliputi:
laporan dari Unit Pengendali/Kontraktor/Pihak Lain;
hasil penertiban BMN Hulu Migas;
Laporan Barang Kontraktor Semesteran dan Tahunan;
laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau
laporan masyarakat.
Dalam hal hasil penelitian administratif belum mencukupi, dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan cara diantaranya:
meninjau BMN Hulu Migas secara langsung;
meminta konfirmasi kepada pihak terkait; dan
mengumpulkan data tambahan. Paragraf 3 Penertiban
Pasal 120
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
hasil pemantauan, dalam hal diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemusnahan, serta pemeliharaan dan pengamanan BMN Hulu Migas dengan persetujuan pengelolaan yang telah diberikan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
hasil audit/reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Paragraf 4 Penertiban atas Pelaksanaan Pemakaian BMN Hulu Migas
Pasal 121
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban terhadap pelaksanaan pemakaian BMN Hulu Migas, dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan BMN Hulu Migas yang:
tidak dipakai untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
belum diusulkan pengembaliannya kepada Pemerintah dan/atau pengelolaan lanjutannya kepada Menteri.
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali mengajukan usulan pengembalian kepada Pemerintah dan/atau pengelolaan lebih lanjut kepada Menteri secara berjenjang. Paragraf 5 Penertiban atas Pelaksanaan Pemanfaatan BMN Hulu Migas
Pasal 122
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban terhadap Pemanfaatan BMN Hulu Migas, dalam hal dari hasil pemantauan diperoleh informasi atau ditemukan kondisi sebagai berikut:
bentuk Pemanfaatan tidak sesuai dengan persetujuan Menteri;
jenis usaha tidak sesuai dengan persetujuan Menteri;
jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan melampaui jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
penyetoran nilai Pemanfaatan ke Kas Negara tidak dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Menteri;
Pemanfaatan yang dilakukan belum mendapatkan persetujuan Menteri; dan/atau
hal-hal lain yang tidak sesuai dengan persetujuan Menteri.
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Menteri dan perjanjian.
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali mengajukan usul Pemanfaatan BMN Hulu Migas kepada Menteri. Paragraf 6 Penertiban atas Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN Hulu Migas
Pasal 123
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban terhadap Pemindahtanganan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan pelaksanaan Pemindahtanganan tidak sesuai dengan persetujuan Menteri.
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan persetujuan Menteri. Paragraf 7 Penertiban atas Pelaksanaan Penatausahaan BMN Hulu Migas
Pasal 124
Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban terhadap Penatausahaan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi, antara lain:
pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
BMN Hulu Migas tidak dicatat dalam Daftar BMN Hulu Migas;
pencatatan ganda dalam Daftar BMN Hulu Migas;
ketidakakuratan pencatatan tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan/atau deskripsi BMN Hulu Migas dalam Daftar BMN Hulu Migas;
pencatatan subsequent expenditure yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi; atau
penyampaian laporan BMN Hulu Migas tidak tepat waktu.
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Unit Pengendali mengajukan usul untuk melakukan koreksi pencatatan dalam Daftar BMN Hulu Migas kepada Menteri secara berjenjang dan/atau upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Paragraf 8 Penertiban atas Pelaksanaan Pemusnahan BMN Hulu Migas
Pasal 125
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban terhadap pemusnahan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi, antara lain:
pemusnahan belum mendapatkan persetujuan; dan/atau b. pelaksanaan pemusnahan tidak tepat waktu.
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali menyampaikan surat kepada Kontraktor agar segera mengajukan usulan pemusnahan secara berjenjang.
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor agar mengawasi dan melaksanakan pemusnahan tepat waktu. Paragraf 9 Penertiban atas Pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengamanan BMN Hulu Migas
Pasal 126
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN Hulu Migas dalam hal dari hasil pemantauan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemeliharaan BMN Hulu Migas dengan:
Work Program and Budget , untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ); atau
program kerja, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split .
Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali menyampaikan surat kepada Kontraktor agar melakukan upaya pemeliharaan sesuai dengan:
Work Program and Budget , untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ); atau
program kerja, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split , dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 127
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Unit Pengendali melakukan penertiban terhadap pengamanan BMN Hulu Migas dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi Kontraktor tidak melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan/atau hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Paragraf 10 Tindak Lanjut Hasil Pemantauan dan Penertiban
Pasal 128
Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan/atau Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian untuk melakukan audit/reviu atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, dalam hal terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemusnahan, pemeliharaan dan pengamanan BMN Hulu Migas.
Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menindaklanjuti hasil audit/reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas, termasuk melakukan upaya hukum dalam hal dari hasil audit/reviu terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.
Dalam hal kewenangan untuk melakukan tindak lanjut ada pada Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang menyampaikan hasil audit/reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pengendali untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas, termasuk melakukan upaya hukum apabila dari hasil audit/reviu terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga. Paragraf 11 Pejabat Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 129
Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN Hulu Migas yang menjadi kewenangan Menteri dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi.
Kewenangan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk mandat oleh Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pengelolaan BMN Hulu Migas.
BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HULU MIGAS DI WILAYAH ACEH
Pasal 130
Pengelolaan BMN Hulu Migas di wilayah Aceh yang meliputi Hibah, Penjualan, Tukar Menukar, Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, pemusnahan, atau Pemanfaatan oleh Pihak Lain, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atas usul BPMA, melalui Gubernur Aceh dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
BAB XV
SANKSI
Pasal 131
Setiap tindakan penyimpangan hukum dalam pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya BMN Hulu Migas karena kelalaian dan/atau penyalahgunaan oleh Kontraktor, menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan.
Penyelesaian tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Bagi Kontraktor tahap eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ), dikenakan sanksi berupa:
penggantian sebesar nilai perolehan yang disetor ke Kas Negara, dan tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi; atau
penggantian BMN Hulu Migas dengan spesifikasi yang sama, dan tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi.
Bagi Kontraktor tahap produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya ( cost recovery ), dikenakan sanksi:
koreksi atas biaya operasi sebesar nilai perolehan, dalam hal BMN Hulu Migas telah diberikan penggantian biaya ( cost recovery ); atau 2) nilai perolehan BMN Hulu Migas tersebut tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi, dalam hal BMN Hulu Migas belum dibebankan pada biaya operasi; dan penggantian BMN Hulu Migas dengan spesifikasi yang sama, dan tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi.
Bagi Kontraktor yang menggunakan skema gross split , dikenakan sanksi penggantian BMN Hulu Migas dengan spesifikasi yang sama atau penggantian sebesar nilai perolehan yang disetor ke Kas Negara.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 132
Anggaran biaya pengelolaan BMN Hulu Migas yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).
Direktur Jenderal merupakan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).
Pasal 133
BMN Hulu Migas yang dibeli oleh Kontraktor Alih Kelola dan digunakan oleh Kontraktor Alih Kelola bersangkutan, tidak dikenakan Biaya Pemanfaatan.
Pencatatan BMN Hulu Migas yang dibeli Kontraktor Alih Kelola dibedakan dengan pencatatan BMN Eks Terminasi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 134
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
permohonan pengelolaan BMN Hulu Migas yang telah diajukan kepada Menteri/Menteri Teknis selaku Pengelola Barang/Unit Pengendali/Kontraktor dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini;
persetujuan/keputusan pengelolaan BMN Hulu Migas yang telah diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010 harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 135
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 270) __ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 442), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 136
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHYANA Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Simulasi Perhitungan Biaya Pemanfaatan BMN Eks Terminasi Periode Sewa 2019-2024 (Beserta Angsuran Setiap Tahun) B. Kontraktor dalam kondisi keekonomian positif Jika nilai wajar Biaya Pemanfaatan berdasarkan hasil Penilaian selama 5 tahun sebesar = Rp 50.000.000.000,00, maka besaran Biaya Pemanfaatan periode 2019-2024: = (Nilai wajar biaya pemanfaatan x faktor penyesuai) – (insentif Work Program and Budget/Work Program + insentif tata kelola asset) = (Rp 50.000.000.000,00 x 40%) – ((25% + 25%) x (Rp 50.000.000.000,00 x 40%)) = Rp 20.000.000.000,00 – (50% x Rp 20.000.000.000,00) = Rp 20.000.000.000,00 - Rp 10.000.000.000,00 = Rp 10.000.000.000,00 Sehingga, besaran angsuran biaya pemanfaatan per tahun = Rp 10.000.000.000,00 : 5 = Rp 2.000.000.000,00 C. Kontraktor dalam kondisi keekonomian negatif Jika nilai wajar Biaya Pemanfaatan berdasarkan hasil Penilaian selama 5 tahun sebesar = Rp 50.000.000.000,00, maka besaran Biaya Pemanfaatan selama 5 tahun adalah: = (Nilai wajar biaya pemanfaatan x faktor penyesuai) – (diskon keekonomian negatif + insentif tata kelola asset) = (Rp 50.000.000.000,00 x 40%) – ((70% + 25%) x (Rp 50.000.000.000,00 x 40%)) = Rp 20.000.000.000,00 – (95% x Rp 20.000.000.000,00) = Rp 20.000.000.000,00 - Rp 19.000.000.000,00 = Rp 1.000.000.000,00 Sehingga, besaran angsuran Biaya Pemanfaatan per tahun = Rp 1.000.000.000,00 : 5 = Rp 200.000.000,00 D. Kontraktor dalam kondisi keekonomian positif yang dikenakan disinsentif (Contoh Kontraktor sebagaimana huruf A) Jumlah angsuran Biaya Pemanfaatan per tahun sebesar Rp 2.000.000.000,00 Kontraktor tidak memenuhi target sertipikasi dan membantu proses sertipikasi, tahun 2019 yang telah diajukan dan disetujui oleh Pengelola Barang sebanyak 10 bidang tanah. Kontraktor dikenakan disinsentif untuk tahun 2019 sebesar: = 4% x (Nilai wajar Biaya Pemanfaatan x faktor penyesuai) per tahun = 4% x ((Rp 50.000.000.000,00 x 40%) :
= 4% x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 160.000.000,00 Sehingga, pada tahun 2020 Kontraktor harus membayar disinsentif sebesar Rp 160.000.000,00 ke kas negara bersamaan dengan angsuran Biaya Pemanfaatan per tahun sebesar: = angsuran Biaya Pemanfaatan tahun 2020 + disinsentif tahun 2019 = Rp 2.000.000.000,00 + 160.000.000,00 = Rp 2.160.000.000,00 E. Kontraktor dalam kondisi keekonomian negatif yang dikenakan disinsentif (Contoh Kontraktor sebagaimana huruf B) Jumlah angsuran Biaya Pemanfaatan per tahun sebesar Rp 200.000.000,00 Kontraktor tidak memenuhi target sertipikasi dan membantu proses sertipikasi, tahun 2019 yang telah diajukan dan disetujui oleh Pengelola Barang sebanyak 10 bidang tanah. Kontraktor dikenakan disinsentif untuk tahun 2019 sebesar: = 4% x (Nilai wajar Biaya Pemanfaatan x faktor penyesuai) per tahun = 4% x ((Rp 50.000.000.000,00 x 40%) :
= 4% x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 160.000.000,00 Sehingga, pada tahun 2020 Kontraktor harus membayar disinsentif sebesar Rp 160.000.000,00 ke kas negara bersama angsuran Biaya Pemanfaatan per tahun = angsuran Biaya Pemanfaatan tahun 2020 + disinsentif tahun 2019 = Rp 200.000.000,00 + 160.000.000,00 = Rp 360.000.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI