Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Pandemi COVID-19 merupakan bencana nasional yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, sehingga diperlukan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai masih kurang dan mengatur perpanjangan serta perluasan kemudahan pemanfaatan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang KUP, PPh, PPN, Pemberi Kerja, Pegawai, KITE, Kawasan Berikat, NPWP, dan lain-lain.
-
Insentif PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung pemerintah.
- Kriteria pegawai yang berhak menerima insentif meliputi pegawai di perusahaan dengan kode KLU tertentu, perusahaan KITE, atau yang memiliki izin Kawasan Berikat.
- Penghasilan bruto tahunan pegawai tidak lebih dari Rp200 juta.
- Pemberi Kerja wajib menyampaikan pemberitahuan dan laporan realisasi insentif.
-
Insentif PPh Final Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
- PPh final 0,5% atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah.
- Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi untuk mendapatkan insentif.
- Pemotong pajak tidak melakukan pemotongan jika Wajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan.
-
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- PPh final atas usaha jasa konstruksi ditanggung pemerintah untuk Wajib Pajak penerima P3-TGAI.
- Pemotong pajak tidak melakukan pemotongan atas pembayaran kepada penerima P3-TGAI.
- Laporan realisasi wajib disampaikan oleh pemotong pajak.
-
Insentif PPh Pasal 22 Impor
- PPh Pasal 22 Impor dibebaskan bagi Wajib Pajak dengan kode KLU tertentu, perusahaan KITE, atau yang memiliki izin Kawasan Berikat.
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dan menyampaikan laporan realisasi pembebasan.
-
Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% diberikan kepada Wajib Pajak dengan kode KLU tertentu, perusahaan KITE, atau yang memiliki izin Kawasan Berikat.
- Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan dan laporan realisasi pengurangan angsuran.
-
Insentif PPN
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diberikan kepada PKP berisiko rendah dengan kode KLU tertentu, perusahaan KITE, atau yang memiliki izin Kawasan Berikat.
- PKP harus memilih pengembalian pendahuluan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dan memenuhi syarat tertentu.
-
Kewajiban Wajib Pajak
- Wajib Pajak yang akan memanfaatkan insentif harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, kecuali yang tidak wajib menyampaikan.
-
Pengawasan dan Penegakan
- Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan pengujian kepatuhan terhadap pemanfaatan insentif.
-
Jangka Waktu Pemberian Insentif
- Insentif berlaku untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021, kecuali pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang berlaku sampai 30 Juni 2021.
-
Ketentuan Peralihan
- Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif berdasarkan peraturan sebelumnya harus mengajukan kembali permohonan sesuai peraturan ini untuk dapat memanfaatkan insentif.
-
Lampiran
- Daftar kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan berbagai jenis insentif pajak.
- Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif dan surat keputusan berhak/tidak berhak memanfaatkan insentif.
- Formulir laporan realisasi insentif PPh Pasal 21, PPh final, PPh final jasa konstruksi, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
- Contoh penghitungan insentif PPh final dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Prosedur permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor serta penolakan permohonan.
- Petunjuk pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi PKP berisiko rendah.
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan dan dukungan fiskal kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 melalui berbagai insentif pajak yang diatur secara rinci sesuai jenis pajak dan kriteria wajib pajak.