Pandemi COVID-19 merupakan bencana nasional yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, sehingga diperlukan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai masih kurang dan mengatur perpanjangan serta perluasan kemudahan pemanfaatan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi.
Definisi dan Ketentuan Umum
Insentif PPh Pasal 21
Insentif PPh Final Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Insentif PPN
Kewajiban Wajib Pajak
Pengawasan dan Penegakan
Jangka Waktu Pemberian Insentif
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan dan dukungan fiskal kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 melalui berbagai insentif pajak yang diatur secara rinci sesuai jenis pajak dan kriteria wajib pajak.