Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.06/2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk pelaksanaan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam rangka pengurusan piutang negara oleh PUPN.
Definisi: Menjelaskan istilah penting seperti Piutang Negara, Penanggung Utang, Penjamin Utang, Tindakan Keperdataan, Tindakan Layanan Publik, Daftar Penanggung Utang, dan PUPN.
Syarat Pelaksanaan Tindakan: Tindakan keperdataan dan/atau layanan publik dapat dilakukan jika:
Prosedur Pelaksanaan:
Penggunaan Media Elektronik: Penyampaian Daftar dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi terintegrasi.
Pencabutan Tindakan: PUPN cabang dapat mengajukan permohonan pencabutan tindakan jika piutang lunas, selesai, atau tidak lagi diurus oleh PUPN.
Koreksi Daftar: Daftar yang telah disampaikan dapat dikoreksi jika terdapat kesalahan, putusan pengadilan, rekomendasi BPK, atau rekomendasi aparat pengawas internal pemerintah.
Ketentuan Lain:
Lampiran: Memuat format surat pemberitahuan, daftar penanggung utang, surat penyampaian daftar, surat permohonan pencabutan tindakan, dan surat penyampaian koreksi daftar, beserta petunjuk pengisian yang rinci dan spesifik sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diatur secara rinci untuk memastikan efektivitas pengurusan piutang negara melalui tindakan keperdataan dan layanan publik oleh PUPN.