Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan90/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Perautan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.