Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pertahanan. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang berlaku bagi Rumah Sakit Tingkat II Dustira agar pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif).
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, visite dan konsultasi, rawat jalan, tindakan medis non operatif, penunjang medis, penggunaan lahan/ruangan/gedung, peralatan/mesin, bimbingan/pendidikan/penelitian, kendaraan, dan bantuan kesehatan).
c. Tarif farmasi.
Klasifikasi Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/WIP dengan tarif kelas II sebagai acuan:
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Tarif ini tercantum dalam lampiran dan dikenakan kepada pasien masyarakat umum. Penetapan tarif penggunaan lahan, peralatan, bimbingan, kendaraan, dan bantuan kesehatan dilakukan oleh Kepala BLU.
Penetapan Tarif Farmasi
Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga netto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin. Penetapan lebih lanjut dilakukan oleh Kepala BLU.
Kerja Sama dan Kontrak
BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, termasuk dengan BPJS, pemerintah daerah, perusahaan asuransi, dan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Kerja Sama Operasional dan Manajemen
BLU dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Pemberian Tarif Khusus
Pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, meliputi korban kecelakaan tanpa identitas, korban kondisi kahar, pasien miskin bukan pihak penjamin, dan keluarga besar TNI. Penetapan kriteria dan tata cara diatur oleh Kepala BLU dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian/kerja sama yang sudah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Lampiran Tarif
Ketentuan Lain
Tarif penggunaan lahan, peralatan, bimbingan, kendaraan, dan bantuan kesehatan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
Tata cara pengenaan tarif dan penetapan tarif lebih lanjut diatur oleh Kepala BLU Rumah Sakit Tingkat II Dustira.
Berlakunya Peraturan
Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.