Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan914/KMK.04/1986 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 Tentang Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.