Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15044 (Release-12)
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik India melalui penetapan tarif bea masuk sesuai dengan Persetujuan Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh ASEAN-India Free Trade Area. Berdasarkan evaluasi implementasi sebelumnya, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari India dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.