Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik India melalui penetapan tarif bea masuk sesuai dengan Persetujuan Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh ASEAN-India Free Trade Area. Berdasarkan evaluasi implementasi sebelumnya, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari India dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.