Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik India melalui penetapan tarif bea masuk sesuai dengan Persetujuan Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh ASEAN-India Free Trade Area. Berdasarkan evaluasi implementasi sebelumnya, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari India dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
- Melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 terkait penetapan tarif bea masuk dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area.
- Perubahan khusus pada pos tarif 9031.20.00 yang mengatur tarif bea masuk untuk barang berupa test benches:
- Test benches yang dioperasikan secara elektrik dikenakan bea masuk sebesar 4,00%.
- Test benches yang tidak dioperasikan secara elektrik dikenakan bea masuk sebesar 0,00%.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya terkait uraian barang pada pos tarif tersebut sejak 1 April 2022.
- Peraturan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan penyempurnaan dalam pelaksanaan perdagangan barang antara ASEAN dan India sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.