Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuannya adalah menetapkan kriteria dan rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah penting seperti Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Kena Pajak, Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Khusus, Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, dan Dasar Pengenaan Pajak.
- Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN:
- Jasa pelayanan rumah ibadah.
- Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
- Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
- Jasa lainnya di bidang keagamaan, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan biro perjalanan wisata.
- Rincian Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Keagamaan:
- Oleh pemerintah: Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Madinah.
- Oleh biro perjalanan wisata: Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Perjalanan Ibadah Umrah, dan perjalanan ibadah ke tempat-tempat suci sesuai agama peserta (Yerusalem, Vatikan, Uttar Pradesh, Bodh Gaya, Qufu, dll).
- Ketentuan Penyerahan Jasa: Penyerahan jasa berupa paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan dan akomodasi, serta bimbingan perjalanan ibadah tanpa dasar pemberian komisi atau imbalan atas jasa perantara penjualan.
- Izin Penyelenggaraan: Biro perjalanan wisata harus memiliki izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah.
- Pengenaan PPN atas Perjalanan ke Tempat Lain:
- Jika jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain (bukan ibadah), maka perjalanan ke tempat lain dikenai PPN.
- Perjalanan ke tempat lain yang bukan transit, baik tercantum atau tidak dalam penawaran, dikenai PPN.
- Perhitungan PPN:
- Tarif PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak adalah 10% dari jumlah tagihan untuk perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci.
- Jika tagihan tidak dirinci, dasar pengenaan adalah 5% dari keseluruhan jumlah tagihan.
- Pajak Masukan: Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan.
- Ketentuan Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.