Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuannya adalah menetapkan kriteria dan rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)