Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini dibuat untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, khususnya untuk mengakomodir pekerjaan yang semula direncanakan tahun tunggal menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar (force majeure).
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Kriteria Kontrak Tahun Jamak
- Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari satu tahun anggaran, atau pekerjaan yang memberikan manfaat lebih jika dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran hingga maksimal tiga tahun anggaran.
- Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari satu tahun anggaran termasuk pekerjaan yang awalnya direncanakan kurang dari 12 bulan tapi membebani lebih dari satu tahun anggaran, serta pekerjaan yang berubah dari tahun tunggal menjadi tahun jamak karena keadaan kahar.
- Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan kontrak tahun jamak meliputi pekerjaan konstruksi dan nonkonstruksi.
-
Prosedur Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak
- Permohonan diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan dilakukan.
- Untuk pekerjaan yang berubah dari tahun tunggal menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar, permohonan dapat diajukan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
- Permohonan harus memuat pernyataan bahwa pekerjaan memenuhi persyaratan teknis, alokasi anggaran sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran, rencana pelaksanaan tahunan tercantum dalam prakiraan maju, alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan akibat keadaan kahar.
- Permohonan dilengkapi dokumen jenis dan tahapan kegiatan, jangka waktu penyelesaian, dan ringkasan kebutuhan anggaran per tahun.
-
Format Permohonan
- Terdapat format standar permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, permohonan perpanjangan persetujuan, dan permohonan penambahan nilai pagu persetujuan kontrak tahun jamak yang harus digunakan oleh kementerian/lembaga.
- Permohonan perpanjangan dan penambahan nilai pagu harus disertai alasan yang jelas dan hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
-
Ketentuan Lain
- Penambahan nilai pagu dan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak tahun jamak diprioritaskan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (23 Juli 2020).
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kontrak tahun jamak, termasuk penanganan perubahan kontrak akibat keadaan kahar, sehingga pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.