Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini dibuat untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, khususnya untuk mengakomodir pekerjaan yang semula direncanakan tahun tunggal menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar (force majeure).
Definisi dan Kriteria Kontrak Tahun Jamak
Prosedur Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak
Format Permohonan
Ketentuan Lain
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kontrak tahun jamak, termasuk penanganan perubahan kontrak akibat keadaan kahar, sehingga pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.