Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan93/PMK.03/2006 tentang Perlakuan Pph atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan Tsunai di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa. -- Jakarta, 2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.