Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Tujuannya adalah memberikan relaksasi dan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi COVID-19.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Penundaan pembayaran cukai diatur dengan ketentuan jatuh tempo yang disesuaikan untuk tahun 2017 hingga 2021, dengan tanggal jatuh tempo penundaan ditetapkan pada 31 Desember setiap tahun sesuai dengan waktu pemesanan pita cukai.
- Penundaan dapat diberikan untuk jangka waktu 90 hari khususnya untuk pemesanan pita cukai yang diajukan antara 9 April 2020 sampai 9 Juli 2020, serta untuk pemesanan yang belum dibayar sampai saat peraturan ini berlaku dan yang diajukan sampai 31 Oktober 2021.
- Jatuh tempo penundaan yang melewati 31 Desember 2021 ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021.
- Pemberian penundaan 90 hari harus melalui keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai berdasarkan permohonan pengusaha pabrik dan disertai penyerahan jaminan oleh pengusaha pabrik.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Juli 2021.