Peraturan ini dibuat sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Tujuannya adalah memberikan relaksasi dan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi COVID-19.