Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Kepmenkeu No. 349/KMK.01/2000 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.