Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.010/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Mozambik dalam rangka pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Peraturan ini bertujuan mendukung kesejahteraan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang pengesahan persetujuan perdagangan preferensial tersebut.
Pokok Pengaturan
-
Penetapan Tarif Bea Masuk
- Tarif bea masuk atas barang impor dari Mozambik ditetapkan sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Pengenaan tarif dilakukan berdasarkan klasifikasi barang sesuai dengan peraturan menteri terkait sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk.
- Jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif preferensial, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum.
-
Ketentuan Pengenaan
- Berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah terdaftar di kantor pabean sejak tanggal berlakunya peraturan ini.
- Berlaku juga untuk barang impor yang masuk ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus dengan dokumen pabean yang telah terdaftar.
- Berlaku untuk barang yang belum dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atau kawasan khusus tersebut sebelum tanggal berlakunya peraturan.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni 2022.
-
Lampiran Tarif Bea Masuk
- Rincian tarif bea masuk mencakup berbagai jenis barang impor dari Mozambik, seperti ikan segar, ikan beku, krustasea, sayuran segar dan beku, buah-buahan segar dan kering, kopi, teh, rempah-rempah, minyak nabati, produk kimia, kayu, kapas, aluminium, dan lain-lain.
- Tarif bea masuk bervariasi mulai dari 0% hingga 19% tergantung jenis barang dan klasifikasi HS Code.
- Contoh tarif:
- Ikan segar dan beku (tuna, cakalang, makarel) dikenakan tarif 3%.
- Kopi arabika dan robusta tidak digongseng dikenakan tarif 3%, sedangkan kopi digongseng dikenakan tarif 19%.
- Sayuran segar seperti bawang bombay dan kubis dikenakan tarif 3-4%.
- Minyak kelapa sawit dimurnikan dikenakan tarif 4%, sedangkan minyak kedelai mentah 0%.
- Aluminium tidak ditempa dikenakan tarif 0%.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif bea masuk untuk mendukung pelaksanaan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik, memberikan kemudahan tarif bagi barang impor tertentu sesuai kesepakatan bilateral.