Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.010/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Mozambik dalam rangka pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Peraturan ini bertujuan mendukung kesejahteraan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang pengesahan persetujuan perdagangan preferensial tersebut.
Penetapan Tarif Bea Masuk
Ketentuan Pengenaan
Tanggal Berlaku
Lampiran Tarif Bea Masuk
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif bea masuk untuk mendukung pelaksanaan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik, memberikan kemudahan tarif bagi barang impor tertentu sesuai kesepakatan bilateral.