Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan penyaluran dana transfer guna percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
Penambahan definisi terkait pemerintah daerah, dana transfer, dana desa, dana keistimewaan, rekening kas daerah dan desa, serta Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
-
Pelaporan dan Penyaluran Dana
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi setiap bulan kepada Menteri Keuangan.
- Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dapat ditunda jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.
- Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam beberapa tahap dengan persyaratan dokumen yang ketat, termasuk laporan realisasi dan capaian keluaran.
-
Dukungan Pendanaan Penanganan COVID-19
- Pemerintah daerah wajib menyediakan minimal 8% dari DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk belanja kesehatan penanganan pandemi dan belanja prioritas lainnya.
- Dana ini dapat digunakan untuk vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dukungan kelurahan, dan belanja kesehatan lainnya sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan Dalam Negeri.
- Pemerintah daerah harus melaporkan realisasi dukungan pendanaan setiap bulan.
-
Penggunaan Dana Keistimewaan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk fasilitas medis, relawan, sarana prasarana, jaminan hidup isolasi mandiri, dan penyediaan plasma konvalesen.
-
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Cadangan DAK Fisik dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak terkait penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, dan kegiatan prioritas lain.
- Penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal diutamakan dalam pelaksanaan DAK Fisik.
-
Pengelolaan Dana Desa dan BLT Desa
- Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Rekening Kas Desa (RKD) dengan mekanisme pemotongan dan penyaluran bertahap.
- BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin terdampak pandemi dengan mekanisme penyaluran dan pelaporan yang diatur secara rinci.
- Desa Mandiri memiliki ketentuan penyaluran Dana Desa yang berbeda dengan desa lainnya.
-
Pemotongan dan Penggantian Dana
- Pemotongan DAU atau DBH dilakukan untuk mengganti dana APBN yang digunakan untuk operasional vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan TNI/Polri serta vaksinator lain.
- Mekanisme pemotongan diatur secara administratif dengan batas waktu dan prosedur yang jelas.
-
Ketentuan Lain
- Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tetap mengacu pada peraturan menteri keuangan terkait yang berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- Contoh format laporan realisasi dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya disertakan sebagai lampiran.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Juli 2021.