Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan penyaluran dana transfer guna percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Definisi dan Istilah
Penambahan definisi terkait pemerintah daerah, dana transfer, dana desa, dana keistimewaan, rekening kas daerah dan desa, serta Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Pelaporan dan Penyaluran Dana
Dukungan Pendanaan Penanganan COVID-19
Penggunaan Dana Keistimewaan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk fasilitas medis, relawan, sarana prasarana, jaminan hidup isolasi mandiri, dan penyediaan plasma konvalesen.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pengelolaan Dana Desa dan BLT Desa
Pemotongan dan Penggantian Dana
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Juli 2021.