95/KMK.01/2004 - Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 34/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor
03 Nov 2004
Mengubah 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Ats Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kenderaan Bermotor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan95/KMK.01/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.